Sembilan Terdakwa Ricuh Unjuk Rasa Serang Divonis Penjara, Pos Polisi Rusak

3 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, resmi menjatuhkan vonis pidana penjara kepada sembilan terdakwa kasus unjuk rasa berujung ricuh yang terjadi pada 30 Agustus 2025 di Kota Serang. Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum.

Ketua Majelis Hakim Rendra dalam persidangan di Serang, Rabu, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana. "Turut serta melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang," ujarnya saat membacakan amar putusan.

Rincian Vonis Para Terdakwa

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis yang bervariasi kepada para terdakwa. Muhammad Zaky Hafizh dan Wildan Mufti Magi masing-masing divonis empat bulan penjara atas tindak pidana penghasutan. Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, yakni Alif Muhammad Rifda, Muhammad Zidan Purnama, dan Arif Maulana, dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara.

Hukuman enam bulan 15 hari penjara dijatuhkan kepada Agil Riza Rahmawan, sedangkan Farid Hamdan Syakiron divonis tujuh bulan 15 hari penjara. Dua terdakwa non-mahasiswa, yakni Chairul Rizal yang bekerja sebagai mekanik bengkel divonis delapan bulan penjara, serta Muhammad Abdul Aziz yang berprofesi sebagai pengamen dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara.

Adapun tiga terdakwa lainnya, yaitu Prianka Nugraha, Jaya Tama Sianturi, dan Josua Septian Sihombing, belum menerima putusan. Mereka baru akan menjalani sidang pembacaan vonis pada agenda persidangan berikutnya.

Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai ada hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa. Aksi mereka mengakibatkan Pos Satuan Lalu Lintas Polresta Serang mengalami kerusakan parah hingga tidak dapat dipergunakan kembali. Kerugian materiil ini menjadi salah satu poin penting yang memberatkan vonis.

Di sisi lain, terdapat sejumlah hal yang meringankan. Para terdakwa dinilai belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung. "Sebagian besar juga masih berstatus mahasiswa aktif," tambah hakim. Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Menanggapi vonis tersebut, tim kuasa hukum para terdakwa menyatakan menerima keputusan majelis hakim. Dengan demikian, proses hukum terhadap sembilan terdakwa tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap, sambil menunggu vonis untuk tiga terdakwa lainnya.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research