REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG, – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menekankan urgensi penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) di tubuh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Desakan ini muncul merespons tingginya angka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta kekerasan terhadap perempuan dan anak yang kian mengkhawatirkan.
Hal tersebut disampaikan Rieke saat melakukan kunjungan kerja reses ke kantor perwakilan LPSK di Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu. Ia menyoroti peran vital LPSK yang semakin krusial, terutama dengan adanya pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026.
"Sekarang ini angka kekerasan serta kasus TPPO sangat tinggi. LPSK itu sangat penting, apalagi dengan adanya undang-undang baru, Undang-Undang No 3 Tahun 2026, saya kira penguatan LPSK itu sangatlah penting," ujar Rieke.
Minimnya Personel di Tengah Lonjakan Kasus
Dalam kunjungannya, Rieke mengaku prihatin melihat realitas di lapangan. Meskipun pemberitaan mengenai kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perdagangan orang terus meningkat, jumlah pegawai LPSK justru sangat minim.
Untuk melayani seluruh wilayah NTT, LPSK hanya memiliki enam orang pegawai. Ironisnya, secara nasional, total pegawai LPSK hanya berjumlah 500 orang. Kondisi ini dinilai sangat tidak ideal mengingat lonjakan kasus yang terjadi.
"Pegawai LPSK di seluruh Indonesia jumlahnya hanya 500 orang, sementara sekarang ini angka kekerasan melonjak cukup tinggi. Kita melihat di berbagai pemberitaan dan media sosial, kekerasan terhadap perempuan dan anak serta trafficking juga tinggi," tegasnya.
Dorong Kolaborasi dan Penguatan Struktur Kepolisian
Oleh karena itu, Rieke menegaskan bahwa kondisi ini menjadi catatan penting bagi Komisi XIII DPR RI untuk segera ditindaklanjuti. Ia menilai penanganan kasus di NTT tidak bisa hanya mengandalkan LPSK, melainkan membutuhkan kerja sama solid dari berbagai pihak.
Selain pemerintah daerah, Rieke juga mendorong pihak kepolisian untuk memperkuat struktur organisasinya. Ia mengusulkan perlunya penambahan direktorat khusus yang menangani PPO dan PPA, tidak hanya di tingkat Polda, tetapi juga merambah hingga ke jajaran Polres.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
1

















































