RI Dikenai Usulan Tarif Tambahan 10 Persen oleh AS, Ini Sikap Pemerintah

9 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan respons resmi setelah Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) mengusulkan tarif tambahan sebesar 10 persen terhadap produk asal Indonesia. Usulan tersebut muncul setelah USTR menilai Indonesia belum secara efektif menerapkan larangan impor terhadap barang yang diproduksi menggunakan praktik kerja paksa.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, pemerintah saat ini mencermati hasil investigasi sementara USTR yang dilakukan berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974.

“Pemerintah Indonesia mencermati pengumuman USTR terkait hasil investigasi sementara berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974 mengenai kebijakan dan praktik sejumlah negara dikaitkan dengan upaya pencegahan impor barang yang diproduksi menggunakan praktik kerja paksa (forced labor),” kata Haryo di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Dalam dokumen investigasi tersebut, Indonesia masuk dalam kelompok enam negara yang dinilai belum efektif menegakkan larangan impor barang hasil kerja paksa. Selain Indonesia, negara lain yang masuk dalam daftar tersebut adalah Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan.

USTR menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat perdagangan Amerika Serikat sehingga mengusulkan penerapan tarif tambahan sebesar 10 persen terhadap negara-negara terkait. Sementara itu, 54 negara lain yang dinilai belum memiliki aturan larangan impor barang hasil kerja paksa terancam dikenakan tarif tambahan sebesar 12,5 persen.

Haryo menegaskan, Indonesia tetap berkomitmen menjalankan prinsip-prinsip ketenagakerjaan yang sejalan dengan standar internasional, termasuk penghormatan terhadap hak asasi manusia dan perlindungan tenaga kerja.

Pemerintah, lanjut Haryo, akan mengikuti tahapan yang disiapkan USTR, termasuk menyampaikan tanggapan tertulis serta berpartisipasi dalam dengar pendapat publik.

“Berkenaan dengan proses pembahasan yang masih berjalan, Pemerintah Indonesia akan terus berkomunikasi secara konstruktif dengan Pemerintah Amerika Serikat,” ujar Haryo.

Selain menyampaikan respons resmi, pemerintah juga berupaya memperkuat pengawasan terhadap barang impor agar tidak berasal dari kegiatan usaha yang menggunakan praktik kerja paksa.

“Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah juga akan terus memperkuat implementasi pengaturan impor barang dan memastikan barang yang diimpor tidak dihasilkan dari kegiatan usaha dengan penggunaan praktik kerja paksa,” kata Haryo.

Usulan tarif tambahan tersebut merupakan bagian dari hasil investigasi USTR terhadap 60 mitra dagang utama Amerika Serikat. Langkah itu juga menjadi salah satu upaya pemerintahan Presiden Donald Trump untuk mempertahankan kebijakan tarif perdagangan setelah sebagian kebijakan sebelumnya menghadapi tantangan hukum di dalam negeri.

sumber : Antara

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research