Polisi Periksa Sejumlah Saksi di Kasus Mbah Tupon Korban Mafia Tanah

6 hours ago 3

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Polda DI Yogyakarta menyatakan masih menyelidiki dugaan kasus atau praktik mafia tanah yang membuat pria lansia buta huruf bernama Tupon alias Mbah Tupon (68) terancam kehilangan asetnya di Bantul.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menuturkan, jajaran Ditreskrimum sejauh ini telah memintai keterangan sejumlah saksi. Tapi, dia belum bersedia membeberkan identitas sosok-sosok yang sudah diperiksa, lantaran merupakan ranah penyelidikan.

"Masih lidik sih dan sudah pemeriksaan saksi-saksi," kata Ihsan saat dihubungi, Senin (28/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ihsan menegaskan, petugas masih mendalami dugaan unsur modus mafia tanah dalam perkara yang dilaporkan ke Polda DIY 14 April 2025 oleh putra sulung Mbah Tupon, Heri Setiawan (31).

Polda DIY, lanjut Ihsan, juga masih mengumpulkan petunjuk atau bukti-bukti terkait peristiwa ini.

"Nanti kalau sudah ada sidik baru nanti kita rilis," katanya.

Sebelumnya, diberitakan, pihak Mbah Tupon melaporkan sejumlah orang ke Polda DIY atas dugaan praktik mafia tanah.

Dia terancam kehilangan harta warisan berupa tanah beserta dua buah bangunan rumah di atasnya. Lokasinya di Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DIY.

Anak sulung Mbah Tupon, Heri menyebut sebelumnya seorang pembeli tanah milik ayahnya, mantan anggota dewan di Bantul berinisial BR pernah menawarkan bantuan pecah sertifikat tanah. Hal tersebut disampaikan BR  sebagai ganti pelunasan pembayaran sisa senilai Rp35 juta.

Mbah Tupon lalu menyambut tawaran itu dan diajak oleh T, seorang perantara BR untuk menandatangani sejumlah dokumen. Heri menyebut ayahnya dia tidak tahu soal apa isinya karena tak bisa baca tulis, dan juga tidak dibacakan isi dokumennya.

Heri bilang sang ayah dibawa ke dua lokasi, di Jalan Janti, Depok, Sleman dan Krapyak, Sewon, Bantul, tapi tak satu pun dia ingat tempat apa itu.

"Waktu tandatangan berkas juga nggak dibacain apa isinya, sementara bapak kan nggak bisa baca tulis," kata Heri ditemui, Sabtu (28/4).

Tapi, sertifikat pecah yang dijanjikan tak kunjung berwujud. Mbah Tupon cuma diminta bersabar setiap kali menanyakan progresnya.

Kemudian pada Maret 2024,  rumah Mbah Tupon didatangi petugas PT Permodalan Nasional Madani (PNM), menginformasikan bahwa tanah 1.655 meter persegi milik ayah Heri beserta dua bangunan rumah di atasnya sudah masuk lelang tahap pertama.

Alasannya, sertifikat tanah telah dijaminkan ke PNM senilai Rp1,5 miliar dan peminjam sama sekali tidak melakukan pembayaran. Padahal, tak seorang pun dari pihak keluarga merasa mengutak-atik tanah sisa Mbah Tupon sejak tawaran pecah sertifikat oleh BR.

Per hari itu pula, mereka mengetahui dari pihak PNM bahwa sertifikat tanah sisa Mbah Tupon sudah berganti nama menjadi milik seorang warga Kotagede, Kota Yogyakarta berinisial IF. Heri menyebut kala itu, petugas terkait sempat menunjukkan salinan sertifikat berupa hasil fotokopi.

Anehnya, dalam rentang waktu 2020-2024 pihak keluarga Mbah Tupon tidak mendapati aktivitas survei lapangan atau fisik oleh bank untuk memastikan bahwa properti yang tertera pada sertifikat agunan sesuai.

"Nah, setelah PNM datang itu kita tanya bapak dan baru tahu ternyata ada (proses) tandatangan-tandatangan berkas itu tadi. Sebelumnya kita nggak tahu sama sekali," beber Heri.

Mbah Tupon dan keluarga mencoba meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban langsung kepada BR, tapi yang bersangkutan disebut menuding ini semua ulah notaris nakal. Dia menyarankan Heri lapor ke Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Sepekan sejak kedatangan petugas PNM, Heri didampingi T membuat laporan kepolisian. Pihak terlapor adalah TR selaku notaris dan IF, sosok atas nama pada sertifikat tanah Mbah Tupon.

Namun, atas saran penyelidik pula, Heri selain TR dan IF turut memolisikan BR, T, AR selaku notaris pada 14 April 2025 kemarin karena dianggap ditemukan indikasi modus-modus mafia tanah.

BR telah menyampaikan bantahannya terlibat praktik mafia tanah. Dia mengklaim menyerahkan proses pecah sertifikat Mbah Tupon kepada T yang bekerjasama dengan TR.

Sementara itu, Pemkab Bantul juga sudah menawarkan pendampingan hukum berupa fasilitasi pengacara kepada Mbah Tupon yang kesulitan biaya.

(kid/kum/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research