Petugas Kepolisian berada di dekat barang bukti tabung gas elpiji tiga kilogram bersubsidi saat rilis tindak pidana bidang minyak dan gas bumi (migas) di Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (4/9/2026). Polda Jateng mengungkap tiga kasus penyalahgunaan energi bersubsidi di Sukoharjo, Kebumen, dan Demak dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp10,8 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Polisi mengungkap modus pemindahan isi elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram menggunakan regulator yang telah dimodifikasi. Praktik tersebut diperkirakan telah mengalihkan sekitar 29 ribu tabung elpiji subsidi setiap bulan. Dalam kasus di Sukoharjo, polisi mengamankan 983 tabung elpiji 3 kilogram berisi, 253 tabung kosong, 42 tabung 50 kilogram, serta lima tabung 12 kilogram. (FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Petugas menunjukkan kendaraan yang digunakan dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis biosolar. Polisi mengamankan satu kendaraan yang dilengkapi alat penyedot biosolar berkapasitas 300 liter dan satu truk bak terbuka yang dimodifikasi dengan tangki BBM berkapasitas 6.000 liter. Pengungkapan tiga perkara tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran. (FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap tiga perkara penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi di sejumlah wilayah Jawa Tengah. Pengungkapan tersebut mencakup kasus pengoplosan elpiji subsidi di Kabupaten Sukoharjo serta penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi di Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Demak.
Dari tiga perkara tersebut, polisi memperkirakan penyalahgunaan subsidi berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp10,8 miliar. Modus yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari memindahkan isi elpiji 3 kilogram ke tabung non-subsidi hingga memodifikasi kendaraan dan tangki untuk menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 983 tabung elpiji 3 kilogram berisi, 253 tabung elpiji 3 kilogram kosong, 42 tabung elpiji 50 kilogram, lima tabung elpiji 12 kilogram, serta kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menyedot dan menampung BBM bersubsidi.
Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mengawasi distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran. Polisi juga terus menelusuri praktik penyalahgunaan yang berpotensi mengurangi hak masyarakat terhadap BBM dan elpiji bersubsidi.
sumber : Antara Foto

1 week ago
29
















































