Perintangan Kasus Impor Gula, Direktur TV Swasta Jadi Tahanan Kota

6 hours ago 2

CNN Indonesia

Senin, 28 Apr 2025 14:54 WIB

Kejaksaan Agung mengalihkan status penahanan Direktur TV Tian Bahtiar menjadi tahanan kota. Alasan termasuk kesehatan dan jaminan dari istri. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalihkan status penahanan Direktur Televisi Swasta Tian Bahtiar selaku tersangka dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi timah dan importasi gula menjadi tahanan kota.

"Sejak tanggal 24 April 2025 terhadap tersangka TB oleh penyidik telah dilakukan pengalihan penahanan dari yang selama ini dilakukan tahanan rutan menjadi tahanan kota di Bekasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (28/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harli menerangkan ada sejumlah alasan atau pertimbangan soal perubahan status tahanan tersangka Tian Bahtiar. Yang pertama, ada pengajuan dari kuasa hukum terkait pengalihan penahanan tersebut.

"Kemudian yang kedua bahwa ada alasan kesehatan, sehingga penyidik setelah berkonsultasi dengan tim dokter berketetapan bahwa kepada yang bersangkutan sangat perlu dilakukan pengalihan penahanan," tutur Harli.

Alasan terakhir adalah ada jaminan dalam proses pengalihan penahanan tersebut. Dalam hal ini, istri Tian bertindak sebagai penjamin.

Sebagai tindak lanjut atas pengalihan penahanan itu, kata Harli, pihaknya juga memasang alat untuk pemantau pergerakan Tian selama menjadi tahanan kota.

"Kepada yang bersangkutan juga dilekatkan alat elektronik yang akan melakukan pemantauan terhadap pergerakan. Jadi sudah dipasang alat elektroniknya untuk memantau pergerakan yang bersangkutan," ujarnya.

Lebih lanjut, Harli menyampaikan Tian juga dikenakan wajib lapor satu kali dalam satu minggu yakni setiap hari Senin selama menjadi tahanan kota.

Kejagung sebelumnya menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan (obstruction of justice) dalam penanganan perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketiga tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam konferensi pers pada Senin (21/4) dini hari itu terdiri dari Marcella Santoso dan Junaedi Saibih selaku advokat dan Direktur Televisi swasta Tian Bahtiar.

Marcella, Junaedi, dan Tian, diduga bersepakat membuat konten atau berita untuk menyudutkan institusi yang sedang menangani kasus korupsi timah importasi gula.

"Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan tersangka MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku Direktur Pemberitaan JakTV untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tom Lembong, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan," ujar Direktur Penyidikan Abdul Qohar.

(dis/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research