Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memimpin sidang praperadilan atas penetapan tersangka Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Sidang praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tersebut beragendakan pembacaan permohonan praperadilan dari pemohon.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan terkait keabsahan proses hukum yang menjeratnya kini. Pengacara Febrie, Febri Diansyah menyampaikan hal tersebut menyusul penyerahan konklusi rangkaian praperadilan berjalan, Senin (24/8/2026).
Menurut Febri, proses hukum yang menjerat Febrie sebagai tersangka bertentangan dengan 40 peraturan. Bahkan kata dia, dalam proses hukum yang menjerat kliennya itu terjadi 30 jenis pelanggaran beracara, dan melanggar prinsip-prinsip penegakan hukum.
“30 pelanggaran tersebut berkaitan dengan lima aspek. Yaitu terkait surat perintah penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan sebagai tersangka, dan pelanggaran bepergian ke luar negeri,” ujar Febri, di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Febri pun mengatakan, proses hukum yang menjerat Febrie itu bertentangan dengan 40 peraturan yang terdapat dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), juga beragam peraturan internal lainnya terkait penegakan hukum.
Beberapa penentangan tersebut, kata Febri, menyangkut soal keabsahan dalam penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik). Selain itu, kata Febri, terkait dengan prosedur penggeledahan, maupun penyitaan.
Pun soal penetapan tersangka yang dilalui tanpa pemeriksaan Febrie sebagai calon tersangka, sampai menyangkut soal penggabungan dua pokok perkara yang semestinya terpisah antara tindak pidana korupsi dan TPPU.
Menurut Febri, tim pengacara sudah menyampaikan kesimpulan dari sidang praperadilan berjalan pada Senin (24/8/2026). Kesimpulan dari pihaknya itu mengharapkan hakim tunggal praperadilan dapat mengabulkan permohonan Febrie itu.

2 hours ago
2











































