Pakar Ingatkan Penertiban Kawasan Hutan Harus Selaras Kepastian Hukum

1 month ago 13

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyita lahan sawit yang dianggap ilegal dan masuk kawasan hutan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam) Muhamad Zainal Arifin mengatakan, penertiban kawasan hutan (PKH) harus hati-hari. Langkah yang dilakukan pemerintah harus selaras dengan kepastian hukum dari Hak Guna Usaha (HGU) lahan.

Zainal mengatakan, upaya pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) jangan sampai menimbulkan persoalan baru. Terutama, sambung dia, terkait kepastian hukum hak atas tanah.

"Sejumlah lahan perkebunan sawit yang telah memiliki HGU sah, bahkan dikuatkan melalui putusan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), tercatat masih masuk dalam daftar objek penertiban," kata Zainal dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Menurut Zainal, berdasarkan asas Res Judicata Pro Veritate Habetur atau putusan hakim harus dianggap benar, maka putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah produk hukum yang harus didahulukan di atas keputusan Satgas PKH.

"Satgas tidak memiliki wewenang untuk menganulir putusan Mahkamah Agung, sehingga memaksakan penyitaan atas lahan yang telah dinyatakan sah oleh hakim merupakan bentuk nyata pembangkangan terhadap hukum," ujarnya.

Berdasarkan catatan Pustaka Alam, ada setidaknya tiga perkebunan di Sumatera Utara, satu perkebunan di Kalimantan Tengah, satu perkebunan di Kalimantan Barat, dan satu perkebunan di Kalimantan Selatan yang sudah memenangkan perkara di pengadilan. Namun, lahan itu tetap disita oleh Satgas PKH.

Secara hukum agraria dan kehutanan, Zainal menyebut, HGU yang telah terbit sebelum adanya penetapan kawasan hutan harus dilindungi berdasarkan Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011. "Oleh karena itu, penetapan kawasan hutan yang dilakukan belakangan tidak bisa membatalkan HGU, melainkan negara wajib mengeluarkan (enclave) lahan HGU tersebut dari peta kawasan hutan," ujarnya.

sumber : Antara

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research