Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 827.015.900.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar Operasi Asap 2026. Operasi ini sebagai upaya menekan peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal di wilayah Jawa Tengah.
Operasi tersebut terlaksana Senin (22/6/2026) dengan menyasar sejumlah toko dan bangunan di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Petugas menggelar pemeriksaan berdasarkan informasi dan analisis risiko terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan maupun penjualan rokok ilegal.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 553.100 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Barang tersebut terdiri atas 261 bungkus atau 5.220 batang serta 2.760 slop atau 547.880 batang rokok ilegal. Dari hasil penindakan tersebut, total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 827.015.900, sedangkan potensi penerimaan negara dari sektor cukai yang berhasil diamankan mencapai Rp 416.010.040.
Seluruh barang hasil penindakan kemudian dilakukan penegahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta untuk penelitian dan pendalaman lebih lanjut. Sebagai bagian dari proses administrasi penindakan, petugas juga telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP).
Plt. Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Yusup Mahrizal menegaskan sinergi antara Bea Cukai dan Satpol PP merupakan langkah strategis dalam menekan peredaran rokok ilegal hingga ke tingkat distribusi dan penjualan eceran.
"Peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah mematuhi ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kaya Yusup.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Rokok tanpa dilekati pita cukai merupakan Barang Kena Cukai ilegal yang peredarannya dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, Bea Cukai mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar hanya memperdagangkan rokok yang telah memenuhi ketentuan di bidang cukai. Masyarakat juga kami harap dapat berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitarnya," kata Yusup.

1 hour ago
1
















































