REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan hasil pemeriksaan khusus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada Bareskrim Polri untuk mendukung proses penyidikan dugaan penyalahgunaan dana lender. Pemeriksaan tersebut turut mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh dari penggunaan dana lender.
“OJK terus mendukung upaya penegakan hukum dan penyelesaian dana lender PT DSI melalui pelaksanaan pemeriksaan khusus yang antara lain berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh dengan menggunakan dana lender,” demikian pernyataan OJK dalam siaran pers, Rabu (22/7/2026).
OJK menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri aliran dana lender sekaligus mengidentifikasi aset milik PT DSI, pemegang saham, pengurus, dan pihak terafiliasi yang diduga berasal dari penggunaan dana lender. Dalam proses tersebut, OJK meminta keterangan kepada 32 pihak yang terdiri atas pemegang saham, pengurus, pegawai PT DSI, dan pihak terkait lainnya.
Hasil pemeriksaan diserahkan secara bertahap kepada Bareskrim Polri pada Februari hingga Mei 2026 sebagai dukungan terhadap proses penyidikan.
Pada hari yang sama, Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana PT DSI dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa. Jaksa penuntut umum mengungkap dugaan modus penghimpunan dana masyarakat melalui proyek fiktif dan skema lender internal.
“Dalam mengatasi kekurangan kas dan untuk meraup pendanaan secara lebih masif lagi, para pendiri kemudian menyepakati penggalangan dana lender dengan menggunakan modus pembiayaan proyek fiktif,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Dalam dakwaan disebutkan PT Multiguna Cipta Mandiri diduga diposisikan seolah-olah sebagai borrower yang membutuhkan pembiayaan, padahal perusahaan tersebut tidak memerlukan pendanaan. Proyek yang digunakan antara lain Proyek Savana di Cirende, Kabupaten Tangerang, Proyek Kanaka di Krukut, Depok, dan Proyek Kiral di Tangerang Selatan.
Jaksa juga menyebut para terdakwa diduga membuat skenario lender internal dengan melibatkan karyawan, direksi, dan pihak terafiliasi PT DSI agar proyek yang ditawarkan terlihat diminati. Skema tersebut diduga digunakan untuk menarik masyarakat menempatkan dana melalui platform perusahaan.
Berdasarkan surat dakwaan, selama 2018 hingga 2025 PT DSI menghimpun dana lender sebesar Rp5,257 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.411 lender disebut belum menerima pengembalian dana dengan nilai outstanding sekitar Rp1,386 triliun.
OJK menyatakan pemeriksaan khusus tersebut merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap PT DSI sejak 2025 yang mencakup pemeriksaan, pelaporan kepada Bareskrim Polri, pemberian sanksi administratif, hingga pemeriksaan terhadap akuntan publik. OJK juga akan terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendukung penyelesaian perkara tersebut.

4 hours ago
3













































