Nama Dude Herlino Disebut dalam Dakwaan Kasus Dana Syariah Indonesia

4 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Nama aktor Dude Herlino muncul dalam surat dakwaan perkara dugaan tindak pidana PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (22/7/2026). Nama Dude disebut dalam uraian transaksi pembayaran kepada brand ambassador yang diduga berasal dari dana lender yang telah tercampur.

Dalam dakwaan disebutkan terdapat pengeluaran biaya pemasaran digital, promosi, dan brand ambassador yang dilakukan melalui perusahaan afiliasi untuk kebutuhan PT DSI menggunakan dana hasil penghimpunan lender yang telah tercampur.

"Pembayaran kepada brand ambassador dibuat seolah-olah sebagai lender pada rekening PT Multiguna Cipta Mandiri atas nama saksi Dude Herlino dan saksi Anindya Alyssa Soebandono. Masing-masing disebut menerima dana dengan akumulasi Rp 750.030.000," ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Sidang perdana perkara tersebut digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni Taufiq Aljufri, Mery Yuniarni, dan Arie Rizal Lesmana. Dalam dakwaan, jaksa juga mengungkap dugaan modus penghimpunan dana masyarakat melalui proyek fiktif dan skema lender internal.

"Dalam mengatasi kekurangan kas dan untuk meraup pendanaan secara lebih masif, para pendiri kemudian menyepakati penggalangan dana lender dengan menggunakan modus pembiayaan proyek fiktif," tutur jaksa.

Jaksa menjelaskan PT Multiguna Cipta Mandiri diduga diposisikan seolah-olah sebagai borrower yang membutuhkan pembiayaan, padahal perusahaan tersebut tidak memerlukan pendanaan. Beberapa proyek yang disebut dalam dakwaan antara lain Proyek Savana di Cirende, Kabupaten Tangerang, Proyek Kanaka di Krukut, Depok, dan Proyek Kiral di Tangerang Selatan.

Selain itu, para terdakwa diduga membuat skenario lender internal dengan melibatkan karyawan, direksi, dan pihak terafiliasi agar proyek yang ditawarkan terlihat diminati sehingga menarik masyarakat menempatkan dana melalui platform PT DSI.

Dalam dakwaan juga disebutkan selama periode 2018 hingga 2025 PT DSI menghimpun dana lender sebesar Rp 5,257 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.411 lender disebut belum menerima pengembalian dana dengan nilai outstanding sekitar Rp 1,386 triliun.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Taufiq Aljufri menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Sementara penasihat hukum terdakwa Mery Yuniarni dan Arie Rizal Lesmana meminta waktu selama sepekan untuk menyusun nota keberatan karena belum menerima salinan surat dakwaan. Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Rabu pekan depan.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research