Menyelisik Peran KPI di Belantara Konten Digital Penyiaran

3 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Muhammad Ikhwan, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Budi Luhur Jakarta. 

Dalam rapat kerja dengan Komisi 1 DPR RI pada Senin (18/5), Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, berkata, pemerintah tengah menggodok regulasi yang mewajibkan pengguna media sosial terverifikasi dengan nomor telepon pengguna. Aturan itu dibuat untuk memperkuat pengawasan ruang digital sekaligus menekan penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga tindak penipuan daring.

Sebagai sebuah usaha untuk melindungi publik dari konten negatif, tentu ini adalah langkah yang harus diapresiasi. Langkah berikutnya yang tak kalah penting dan harus menjadi perhatian pemerintah adalah pengaturan konten digital penyiaran. Bagaimanapun, digitalisasi dan kelahiran media sosial membuat hari-hari kita dibanjiri konten, tidak hanya dalam bentuk teks dan foto, tetapi juga audiovisual. Bahkan konten yang diproduksi oleh kecerdasan buatan.

Konten seperti itu terdistribusi secara massal di berbagai platform media sosial seperti YouTube, TikTok, Instagram dan juga platform Over-the-Top (OTT) seperti Netflix, Disney+ Hotstar, Mola, Vidio dan layanan streaming lainnya. Berbagai platform ini beroperasi lintas batas, bersifat on-demand, dan tidak tunduk sepenuhnya pada rezim regulasi penyiaran konvensional, yakni UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran.

Mengapa layanan audiovisual yang beredar di media sosial dan OTT dapat disebut sebagai konten penyiaran? Karena karakteristik, fungsi dan dampaknya sama dengan isi siaran pada media konvensional (radio dan televisi) yang menggunakan spektrum frekuensi radio. Fungsinya sama, karena konten di media sosial dan OTT tersebar luas secara massal dan berada di “ruang digital” yang juga merupakan ruang publik. Selain itu, kontennya memiliki daya jangkau massal dan dampak sosial yang signifikan, bahkan melampaui penyiaran konvensional. 

Karena itu, siapa pun yang menggunakan dan mendominasi ruang tersebut harus diperlakukan dan tunduk pada aturan yang sama (level playing field) serta memikul tanggung jawab sosial. Apalagi, penyelenggara konten penyiaran di ranah digital mendapat keuntungan dari konten yang diproduksinya (profit oriented). Maka, paradigma pengawasan perlu bergeser dari semata-mata persoalan medium teknologi menuju fungsi sosial dan dampak konten terhadap publik.

Masalahnya, sampai hari ini, belum ada regulasi yang mengatur konten penyiaran di ranah digital. Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang sempat dibahas pada 2024, tertunda akibat mendapat sejumlah penolakan. Padahal, salah satu substansi yang diatur dalam revisi tersebut adalah penyelenggaraan konten digital penyiaran. 

Realitasnya, hari ini, konten penyiaran di ranah digital sudah lebih banyak diakses publik. Data Reuters Institute 2025 menunjukkan, 79 persen orang Indonesia menjadikan media online dan media sosial sebagai sumber informasi. Hanya 44 persen yang mengandalkan televisi. Sementara Laporan We Are Social 2026 menunjukkan rata-rata pengguna internet di Tanah Air menghabiskan waktu 21 jam 50 menit per pekan berselancar di platform sosial dan menonton video online. 

Sayangnya, banyak konten yang beredar tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan, misinformasi dan disinformasi diproyeksikan menjadi tantangan global terbesar kedua dalam dua tahun ke depan.

Di Indonesia, pemerintah mencatat kerugian akibat penipuan daring atau scam mencapai sekitar Rp9,1 triliun. Angka tersebut belum termasuk dampak ekonomi dan sosial dari judi online serta pornografi digital.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research