Menko AHY Pastikan Penyesuaian Batas Atas Tarif Pesawat Dilakukan Hati-hati

9 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Daerah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), memastikan bahwa penyesuaian batas atas tarif pesawat akan dilakukan secara hati-hati. Langkah ini mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan kenaikan harga energi global akibat konflik di Timur Tengah.

"Tidak selalu mudah untuk menghadapi dinamika global seperti ini. Meski demikian, kami berharap situasi membaik dan tarif tidak membebani masyarakat terlalu banyak," ungkap AHY di Jakarta pada Minggu.

Menurut AHY, ketegangan geopolitik global masih berdampak pada berbagai sektor ekonomi, termasuk industri transportasi dan penerbangan Indonesia, dengan menaikkan harga energi global dan biaya operasional.

Pertimbangan Ekonomi dan Sosial

Pemerintah memahami kekhawatiran masyarakat terkait potensi kenaikan tarif pesawat menjelang liburan sekolah dan perayaan Idul Adha, di mana biasanya terjadi lonjakan perjalanan domestik.

AHY menegaskan bahwa penyesuaian tarif pesawat merupakan tantangan karena pemerintah harus menyeimbangkan keberlanjutan industri penerbangan dengan daya beli masyarakat yang lebih luas.

Diskusi terus dilakukan dengan Kementerian Perhubungan untuk mengevaluasi berbagai opsi agar penyesuaian tarif tetap dalam batas yang wajar dan terukur.

Kebijakan Penyesuaian Biaya Bahan Bakar

Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan, telah menyesuaikan biaya tambahan bahan bakar penerbangan untuk merespons fluktuasi harga bahan bakar dan menyeimbangkan biaya operasional maskapai dengan keterjangkauan tarif pesawat.

"Penyesuaian biaya tambahan bahan bakar ini didasarkan pada mekanisme dan formula yang ditetapkan oleh peraturan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, dalam sebuah pernyataan di Jakarta pada Sabtu (16 Mei).

Menurut Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 1041 tahun 2026, jumlah biaya tambahan bahan bakar ditentukan berdasarkan rata-rata harga bahan bakar yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan. "Biaya tambahan maksimum berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas, tergantung pada fluktuasi harga bahan bakar penerbangan saat ini," tambahnya.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research