REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Risiko kredit macet di sektor perbankan diperkirakan tetap tinggi seiring tekanan ekonomi global, volatilitas pasar, serta meningkatnya kompleksitas pembiayaan korporasi. Kondisi ini menuntut bank dan lembaga keuangan memperkuat strategi mitigasi risiko, terutama dalam pengelolaan sengketa utang dan restrukturisasi kredit.
Untuk merespons tantangan tersebut, Marx Consulting Group (MCG) melalui unit advisory finansialnya, PT Marx Capital Asia (MCA), menggelar Business & Law Seminar bertajuk Strategic Solutions for Modern Debt Challenges di Jakarta Pusat, Kamis (5/2). Seminar ini membahas strategi praktis bagi lembaga keuangan dalam menghadapi meningkatnya risiko kredit bermasalah dan sengketa utang di tengah dinamika bisnis modern.
Seiring meningkatnya kompleksitas pembiayaan korporasi, MCG menilai masih banyak kreditur gagal memulihkan kredit akibat lemahnya struktur pembiayaan sejak awal, minimnya mitigasi risiko hukum, serta pendekatan restrukturisasi yang belum terintegrasi antara aspek bisnis dan legal.
President Director Marx Capital Asia, Ferita Lie, mengatakan, banyak kreditur kehilangan posisi tawar karena terlambat bertindak atau kurang memahami strategi debitur dalam sengketa utang dan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
“Dengan struktur pembiayaan yang tepat sejak awal dan strategi yang terarah, nilai kredit sebenarnya masih dapat dipulihkan secara signifikan,” kata Ferita.
Dalam paparannya, Ferita menekankan, restrukturisasi utang seharusnya berfokus pada pemulihan nilai riil, bukan sekadar penyusunan skema pembayaran di atas kertas. Menurut dia, pengelolaan arus kas yang disiplin, pengujian kelayakan rencana restrukturisasi, serta pengawasan ketat pasca-kesepakatan menjadi kunci keberhasilan.
“Restrukturisasi yang efektif harus bisa dijalankan secara operasional. Kreditur perlu memastikan arus kas benar-benar diamankan untuk pembayaran utang sejak hari pertama kesepakatan,” ujarnya.
Dari sisi hukum, President Commissioner Marx Capital Asia, Marx Andryan, menyoroti pentingnya penguatan posisi hukum kreditur sejak tahap pemberian pinjaman. Upaya tersebut mencakup pengamanan agunan, jaminan pribadi, serta pengaturan alur dana (*cash waterfall*) yang ketat.
Sementara itu, kurator dan praktisi restrukturisasi Rizky Dwinanto memaparkan sejumlah studi kasus PKPU di Indonesia. Ia menekankan risiko yang kerap dihadapi kreditur pasif, serta potensi skenario terburuk ketika debitur memanfaatkan celah hukum untuk menunda kewajiban pembayaran.
Seminar ini menegaskan bahwa tantangan utang modern tidak hanya berkaitan dengan kemampuan bayar debitur, tetapi juga meliputi manuver hukum, kompleksitas struktur korporasi, hingga dinamika politik dan media. Peserta yang mayoritas berasal dari sektor perbankan dan lembaga keuangan dibekali strategi penguatan posisi kreditur, mitigasi risiko PKPU, serta pendekatan restrukturisasi berbasis arus kas dan pemulihan nilai.

3 hours ago
1











































