KPK duga anggota DPRD jadi perantara pada kasus Anom Widiyantoro.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah anggota DPRD di Jawa Tengah berperan sebagai perantara dalam klaster dugaan pemerasan Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Dugaan ini melibatkan oknum polisi yang bertugas di KPK bersama ayahnya.
"Yang menjadi hub atau perantara ini diduga adalah pihak-pihak di DPRD," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/9).
Budi menjelaskan, untuk mendalami dugaan tersebut, KPK telah memanggil sejumlah anggota dewan baik dari tingkat Provinsi Jawa Tengah maupun Kabupaten Pemalang. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan ini. "Ini semuanya akan didalami kaitannya seperti apa," ujarnya.
Sebelumnya, pada Selasa (8/9), KPK memanggil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah Imam Teguh Purnomo untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Sehari berselang, giliran anggota DPRD Kabupaten Pemalang Nuryani dan Fahmi Hakim yang dipanggil untuk diperiksa.
Dua Klaster Perkara
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 28 Juli 2026. Salah satu pihak yang diamankan dalam operasi senyap tersebut adalah Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.
Dua hari setelah OTT, tepatnya pada 30 Juli 2026, KPK mengumumkan hasil operasi dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua klaster dugaan pemerasan.
Klaster pertama adalah dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Dalam klaster ini, KPK menetapkan Anom dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka. KPK menduga Anom melalui Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi. Haris diduga telah mengumpulkan uang hingga Rp1,98 miliar.
Klaster kedua merupakan dugaan pemerasan terhadap Anom yang melibatkan Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Setya merupakan anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK. Lembaga antirasuah itu menduga Setya memberikan informasi terkait proses administrasi penanganan perkara kepada ayahnya. Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan oleh Lilik untuk meminta uang kepada Anom dengan menawarkan jasa pengurusan perkara di KPK.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

4 days ago
13
















































