Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026). KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK juga turut mengamankan barang bukti senilai kurang lebih total Rp 9,06 miliar.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini alias LAZ mempunyai 55 aset berupa tanah dan bangunan, tetapi banyak yang tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan pengecekan yang dilakukan pewarta, hanya terdapat 24 aset tanah dan bangunan yang dilaporkan LAZ dalam LHKPN tahun pelaporan 2026.
"Ditemukan dugaan adanya sejumlah harta atau aset milik LAZ yang belum tercantum dalam LHKPN-nya, di mana diduga LAZ memiliki sekurang-kurangnya 55 bidang tanah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7).
Menurut Budi, LAZ seharusnya melaporkan seluruh hartanya dalam LHKPN karena melaporkan kekayaan merupakan salah satu instrumen penting dalam membangun transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.
"Kewajiban mengisi LHKPN secara jujur, lengkap, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya merupakan prasyarat penting bagi seluruh penyelenggara negara, termasuk kepala daerah dan para pemangku kepentingan lainnya, agar terwujud pemerintahan yang bersih dan dipercaya masyarakat," katanya.
Oleh sebab itu, Budi mengatakan bahwa KPK kembali mengimbau seluruh kepala daerah maupun pemangku kepentingan lainnya untuk jujur dalam mengisi LHKPN.
"KPK tidak henti-hentinya mengimbau kepada kepala daerah, perangkat daerah ataupun dinas, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya agar menjadikan integritas sebagai pilar dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan sehingga jabatan publik benar-benar dijalankan sebagai amanah untuk melayani rakyat," ujarnya.

1 hour ago
1
















































