Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kiri), Lettu Sami Lakka (kedua kiri), dan Kapten Nandala Dwi Prasetya (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan delapan orang saksi yaitu lima orang anggota TNI dan tiga orang warga sipil yang dihadirkan Oditur Militer.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Hal itu tertuang dalam putusan praperadilan yang disidangkan pada Selasa (2/6/2026).
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan untuk sebagian. Hakim Tunggal juga memerintahkan termohon, yakni Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, untuk melanjutkan proses hukum penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
"Untuk itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Polda Metro Jaya untuk segera melanjutkan proses penyidikan sebagaimana yang diperintahkan berdasarkan Putusan Perkara Nomor 62/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan tuntas," kata dia melalui keterangannya yang dikonfirmasi Republika, Rabu (3/6/2026).
Ia menilai, proses penanganan perkara itu harus dilakukan tanpa adanya penundaan. Polda Metro Jaya juga diminta tidak mencari alasan yang dapat menghambat pencarian keadilan bagi korban (access to justice).
"Kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan kewajiban hukum sekaligus cerminan bentuk pertanggungjawaban institusional kepada korban, masyarakat dan prinsip negara hukum," kata Dimas.
Ia juga mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menindaklanjuti hasil temuan penelitian independen dari YLBHI, KontraS, dan LBH Jakarta. Pasalnya, dalam temuan itu terdapat dugaan keterlibatan lebih dari empat orang pelaku lapangan dalam kasus itu.
Tak hanya itu, polisi juga mesti mengungkap seluruh aktor yang terlibat dalam penyiraman air keras kepada Andrie Yunus. Pihak itu termasuk orang yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, membantu, maupun mendanai operasi penyiraman air keras.
"Polda Metro Jaya segera menyampaikan perkembangan penyidikan kepada korban dan publik secara berkala. Tidak boleh ada lagi ketidakjelasan, saling lempar kewenangan, maupun informasi yang menimbulkan kebingungan mengenai status penanganan perkara," kata dia.

9 hours ago
3













































