REPUBLIKA.CO.ID, PADANG, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) secara tegas membantah tudingan bahwa pihaknya telah melakukan intimidasi terhadap seorang mahasiswa di Padang. Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka, menerangkan bahwa aktivitas jajarannya yang mendatangi mahasiswa tersebut pada Minggu (13/7) malam telah disalahpahami.
"Tidak ada yang namanya intimidasi, yang kami lakukan adalah mendatangi mahasiswa itu untuk menelusuri peristiwa perusakan pagar Kantor Kejati saat aksi unjuk rasa pekan lalu," kata Agustinus di Padang, Senin.
Kronologi Penelusuran
Ia menjelaskan, situasi dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sumbar sebelumnya sempat memanas. Massa aksi kemudian merobohkan pagar kantor hingga mengalami kerusakan. Atas kejadian tersebut, Kejati secara prosedural telah melaporkannya ke pihak Kepolisian, dan pada saat bersamaan juga melakukan penelusuran secara internal.
Dari hasil penelusuran, pihak Kejati Sumbar mengantongi beberapa nama yang diduga ikut dalam aksi perobohan pagar. Namun, yang baru terkonfirmasi adalah satu orang, yaitu mahasiswa yang didatangi pada Minggu malam. Proses pendekatan ini pun diklaim dilakukan secara transparan.
"Ketika mendatangi mahasiswa tersebut, turut disaksikan langsung oleh orang tua, ketua rukun tetangga (RT), dan lainnya. Dari rumah, mahasiswa bersangkutan kami undang ke Kantor Kejati Sumbar bersama dengan orang tuanya," jelasnya.
Bantahan Intimidasi dan Klarifikasi
Agustinus menegaskan, sepanjang perjalanan dari rumah hingga berada di Kantor Kejati, tidak ada tindakan intimidasi dalam bentuk apa pun. Bahkan, saat di kantor, tidak ada pemeriksaan yang bersifat tertutup. Semua berlangsung terbuka dan ramai-ramai. Mahasiswa tersebut juga dipersilahkan masuk ke ruangan Kepala Kejati (Kajati) Sumbar.
Oleh karena itu, pihak Kejati Sumbar membantah keras tudingan intimidasi serta narasi negatif yang telah beredar di media sosial. Setelah terkonfirmasi bahwa mahasiswa itu memang merupakan salah satu peserta unjuk rasa pekan lalu dan berada di barisan yang merobohkan pagar, ia kemudian dipulangkan usai membuat surat pernyataan.
Pihak Kejati berharap kejadian pada pekan lalu dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak. "Kami memahami jika mahasiswa ingin menyampaikan pendapat dan menyuarakan kepentingan masyarakat, tapi lakukan secara tertib dan damai," katanya.
Agustinus menyatakan, Kejati Sumbar bersifat terbuka dan tidak anti terhadap unjuk rasa. Justru sebaliknya, dari aksi demonstrasi, pihaknya bisa menghimpun berbagai masukan dan kritik sebagai bahan evaluasi kinerja.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

5 hours ago
1

















































