REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten, mengembalikan uang senilai Rp14,2 miliar ke kas negara. Uang tersebut merupakan hasil rampasan dari penanganan perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait operasional pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kepala Kejari Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, menyatakan uang rampasan itu akan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Uang rampasan negara tersebut akan disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya dalam konferensi pers di Tangerang, Senin.
Pengembalian uang tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana. Barang bukti itu telah dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Vonis Tiga Terpidana
Perkara ini melibatkan tiga terpidana, yakni Andika Bagaskara, Aziiz Dandy Setiawan alias Ajis, dan Indra Jaya. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 285/Pid.B/2026/PN Tng, ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama.
Majelis hakim menjatuhkan vonis masing-masing selama satu tahun delapan bulan penjara. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terpidana diperhitungkan sebagai pengurang hukuman, sementara ketiganya tetap diperintahkan menjalani penahanan.
Modus Operasi Pinjol Ilegal
Kasus ini berlangsung dalam kurun Agustus 2022 hingga Juli 2025. Ketiga terpidana diketahui mengelola sejumlah aplikasi pinjaman online, di antaranya FINMAS, Pinjam Uang, Rupiah Hidup, Aku Kaya, UMY POS, Pink Day, dan Dana Tunai. Operasional dijalankan melalui PT Odeo Teknologi Indonesia serta Silot Technology Indonesia.
Berdasarkan penanganan perkara, operasional perusahaan menyalurkan pinjaman kepada masyarakat melalui rekening yang dikelola perusahaan. Namun, ketika nasabah mengalami keterlambatan pembayaran, data pribadi mereka diserahkan kepada pihak debt collector untuk dilakukan penagihan.
Jaksa mengungkapkan salah satu korban dalam perkara tersebut data pribadinya diberikan kepada debt collector yang kemudian melakukan penagihan melalui media elektronik dengan cara-cara yang melanggar hukum. Penagihan dilakukan dengan mengirimkan pesan berisi ancaman penyebaran data pribadi, penghinaan, tuduhan sebagai pelaku tindak pidana, ancaman meneror keluarga, hingga ancaman menyebarkan foto pribadi maupun foto yang menyerupai korban tanpa busana. Korban juga diancam perangkat elektroniknya akan diretas dan data pribadinya disebarluaskan.
Menurut jaksa, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pinjaman online, tetapi juga menyangkut penggunaan data pribadi, intimidasi, penghinaan, serta ancaman melalui media elektronik untuk memaksa korban melakukan pembayaran. “Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penjatuhan pidana terhadap pelaku, tetapi juga harus diikuti dengan upaya menelusuri, mengamankan, mengelola, dan mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana kepada negara,” tuturnya.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

12 hours ago
4











































