Kadin Khawatirkan Aturan Impor Baru Naikkan Harga Pakan Ternak

2 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industru (Kadin) Indonesia merespons kebijakan pemerintah mengenai pengaturan impor gandum pakan melalui BUMN, PT Berdikari. Langkah tersebut diatur pemerintah melalui Permendag Nomor 11 tahun 2026.

Permendag Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan. Aturan ini telah diundangkan pada 24 April 2026.

Selanjutnya, aturan tersebut mulai berlaku efektif 14 hari sejak diundangkan, artinya pada 8 Mei 2026. Regulasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan pangan sekaligus menekan ketergantungan impor.

Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian(Kadin) Indonesia, Saleh Husin mengatakan kebijakan ini memang dapat dipahami sebagai upaya pemerintah memperkuat kontrol pasokan dan harga komoditas strategis.

Pendekatan ini memungkinkan pengelolaan impor lebih terkoordinasi, mengurangi volatilitas pasokan global, serta menjadikan BUMN sebagai instrumen stabilisasi (buffer) dalam kerangka ketahanan pangan dan kebijakan industri.

Meski demikian, Saleh mengingatkan langkah pemerintah ini berpotensi menekan industri peternakan karena harga yang ditawarkan mencapai 370-375 dolar AS per ton, lebih tinggi daripada impor langsung oleh pelaku usaha yang hanya 270 dolar AS per ton.

‘’Selisih sekitar 100 dolar AS per ton ini kami nilai tidak efisien dan berisiko memicu kenaikan harga pakan ternak,’’ katanya dalam keterangan yang diterima, Rabu (6/5/2026).

Pada akhirnya, ini mendorong kenaikan harga daging ayam, sapi, telur, dan ikan serta memperbesar tekanan inflasi pangan. Maka, muncul pertanyaan dari pelaku industri mengenai urgensi kewajiban impor melalui BUMN jika justru menambah beban biaya.

Saleh menambahkan, perbedaan harga yang signifikan, sekitar 100 dolar AS per ton tersebut juga menunjukkan adanya potensi inefisiensi. ‘’Skema ini berisiko menciptakan distorsi pasar akibat hilangnya mekanisme kompetisi serta meningkatkan biaya input bagi industri peternakan,’’ katanya menegaskan.

Dampaknya tidak hanya menekan margin pelaku usaha, juga berpotensi diteruskan ke konsumen dalam bentuk kenaikan harga produk pangan seperti ayam, telur, dan daging, sehingga memperbesar tekanan inflasi.

Dengan demikian, ungkap Saleh, meskipun kebijakan ini memiliki justifikasi pada level makro, implementasi yang terlalu tertutup dan tidak efisien dapat kontraproduktif.

Pendekatan yang lebih seimbang, misalnya dengan membuka opsi impor langsung secara terbatas sambil tetap mempertahankan peran BUMN sebagai stabilisator.’’Ini akan lebih efektif untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas pasar dan efisiensi industri.’’

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research