REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dugaan praktik presensi ilegal yang melibatkan ribuan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes mencuat setelah ditemukan indikasi manipulasi absensi menggunakan aplikasi tidak resmi. Pemerintah daerah memastikan penanganan kasus dilakukan terbuka dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sekretaris Daerah Brebes, Tahroni, memastikan penanganan skandal dugaan praktik curang presensi ASN dilakukan secara sistematis, transparan, dan akuntabel. Sebelumnya, Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma mengungkap temuan sekitar 3.000 ASN yang diduga memanipulasi presensi menggunakan aplikasi ilegal di lingkungan Pemkab Brebes.
Diduga, pengguna membayar sekitar Rp250.000 per tahun untuk mengakses layanan tersebut dan praktik ini berlangsung sejak 2024. Pengguna presensi ilegal mayoritas berasal dari tenaga kesehatan, sejumlah pejabat, serta kalangan guru.
“Atas perintah Bupati, penanganan kasus ini dilakukan secara terstruktur, akuntabel, dan sesuai regulasi,” kata Tahroni melalui keterangannya pada Selasa (5/5/2026).
Tahroni menjelaskan, pemerintah daerah membagi penanganan kasus ke dalam beberapa langkah. Inspektorat Daerah Kabupaten Brebes sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah memimpin pemeriksaan menyeluruh sesuai kewenangan dan ketentuan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah menjalankan penegakan disiplin. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik mendukung audit forensik teknis sistem presensi,” jelas Tahroni.
Selain langkah administratif, Pemkab Brebes juga mengambil jalur hukum dengan melaporkan pembuat dan penyebar aplikasi ilegal tersebut ke Polres Brebes.
“Pemkab mendukung penyidikan dan tidak menghalangi pendalaman terhadap pihak manapun yang terindikasi melanggar hukum,” tegas Tahroni.
Tahroni menambahkan, penanganan dilakukan secara paralel melalui empat sasaran utama, yakni penegakan hukum terhadap pembuat dan penyebar aplikasi ilegal, pemeriksaan disiplin ASN sesuai PP 94 Tahun 2021, audit kerugian keuangan daerah sebagai dasar pengembalian tambahan penghasilan pegawai (TPP), serta reformasi sistem presensi dan penguatan tata kelola pengawasan.
“Pengembalian TPP dilakukan berdasarkan hasil audit Inspektorat. Sanksi disiplin dijatuhkan secara proporsional berdasarkan bukti, dengan pemeriksaan yang setara untuk seluruh pegawai yang terindikasi, tanpa terkecuali,” kata Tahroni.
Tahroni mengatakan, tahap awal pemeriksaan dimulai dari periode yang memiliki bukti server terdokumentasi, sementara pendalaman terhadap periode sebelumnya akan menyesuaikan ketersediaan bukti sah.
Pada saat yang sama, Pemkab Brebes juga menjalankan reformasi sistem melalui audit forensik menyeluruh, transisi menuju sistem presensi berbasis pengenalan wajah, penguatan pengawasan atasan langsung, serta evaluasi kepala satuan kerja yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan.
“Pemkab Brebes berkomitmen menjadikan kasus ini sebagai titik balik perbaikan tata kelola kepegawaian yang lebih bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang sesungguhnya bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.

1 hour ago
1














































