Geger Sepehi 1812 Disebut Kejahatan Kemanusiaan, Keturunan Sultan HB II Gugat Inggris di Den Haag

6 hours ago 10

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Perjuangan menuntut keadilan atas penjarahan aset bersejarah dalam peristiwa Geger Sepehi 1812 kini memasuki tahapan gugatan hukum internasional. Tim Kuasa Hukum Trah Sri Sultan Hamengku Buwono II (HB II) mengonfirmasi telah melayangkan gugatan resmi terhadap pemerintah Inggris melalui Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) dan Permanent Court of Arbitration (PCA) di Den Haag, Belanda.

​Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari desakan panjang pihak keluarga agar Inggris bertanggung jawab atas apa yang mereka sebut sebagai kejahatan kemanusiaan dan perampasan aset besar-besaran milik Keraton Yogyakarta lebih dari dua abad silam.

​Perwakilan Keluarga Trah Sultan HB II yang juga Ketua Yayasan Vasatii Socaning Lokika Fajar Bagoes Poetranto, menegaskan bahwa upaya ini bukan sekadar mengejar materi, melainkan soal harga diri bangsa Indonesia.

​"Kami tidak akan berhenti hingga ada pertanggungjawaban nyata. Geger Sepehi 1812 bukan sekadar perang biasa, melainkan sebuah tragedi kemanusiaan di mana aset-aset intelektual, , hingga manuskrip yang dirampas paksa," ujar Fajar Bagoes dalam keterangan persnya di Yogyakarta, Kamis (9/4/2026).

​Menurutnya, pendaftaran gugatan ini menjadi sinyal kuat kepada dunia internasional bahwa Indonesia serius dalam menjaga warisan leluhur yang hingga kini masih mendekam di tanah Inggris.

Tim Kuasa Hukum Internasional Keluarga (Trah) Sultan Hamengkubuwono II (HB II) menuntut pertanggungjawaban Pemerintah Inggris atas peristiwa Geger Sepehi 1812. Mereka mendesak agar peristiwa tersebut diklasifikasikan sebagai kejahatan kemanusiaan dan penjarahan budaya yang tidak mengenal batas kedaluwarsa.

​Muhammad Firman Maulana, selaku kuasa hukum, menegaskan bahwa pihak keluarga telah melayangkan peringatan keras kepada Pemerintah RI agar tidak mengorbankan martabat bangsa demi investasi ekonomi dengan Inggris.

Poin Utama Gugatan Restitusi diantaranya Aset Fisik & Manuskrip, yakni menuntut pengembalian 7.500 manuskrip asli (bukan digital), termasuk naskah kuno Babad Bedhah Ngayogyakarta dan Serat Arjunawijaya yang saat ini berada di British Library dan Oxford.

Selanjutnya pengembalian Logam Mulia yang terdiri ribuan keping emas dan koin perak dengan estimasi nilai mencapai Rp 8,36 triliun. Jika dihitung dengan bunga selama dua abad, nilai klaim diprediksi bisa mencapai ribuan triliun rupiah. Selain itu pengembalian Benda Pusaka, terdiri dari perhiasan dan batu mulia kualitas tinggi yang dijarah saat penaklukan Keraton Yogyakarta.

Pihak Keluarga mendesak Pemerintah Inggris untuk menyampaikan permohonan maaf resmi kepada keturunan Trah Sultan HB II. Langkah hukum ke Mahkamah Internasional (ICJ) atau Permanent Court of Arbitration (PCA) di Den Haag merupakan tujuan utama selain pengusulan Gelar Pahlawan Nasional Sri Sultan HB II.

Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, ada beberapa poin inti yang diperjuangkan dalam gugatan di Den Haag tersebut yakni Pengembalian Manuskrip dan Dokumen Sejarah. Pada peristiwa Geger Sapehi 1812, ribuan dokumen yang berisi ilmu pengetahuan, hukum, dan kebudayaan yang dibawa paksa oleh pasukan Inggris di bawah kepemimpinan Stamford Raffles.

Kemudian Restitusi Aset dan Harta Benda berupa kompensasi atas penjarahan harta Keraton Yogyakarta yang secara historis tercatat dibawa ke luar negeri.

Selanjutnya adalah permohonan maaf resmi, yakni Desakan agar Pemerintah Inggris mengakui secara hukum bahwa peristiwa Geger Sepehi 1812 adalah bentuk kejahatan kemanusiaan di masa kolonial.

​Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari pakar hukum internasional menyebutkan bahwa peristiwa 1812 memenuhi unsur pelanggaran hukum perang di masanya yang berdampak panjang secara sosiologis bagi keturunan Sultan HB II.

​"Hingga awal April 2026 ini, kami telah melengkapi berkas-berkas penguat, termasuk bukti-bukti arsip sejarah yang menunjukkan bahwa perampasan tersebut dilakukan secara ilegal tanpa adanya perjanjian yang sah," kata perwakilan tim hukum.

​Langkah berani Trah Sultan HB II ini diharapkan menjadi pintu pembuka bagi pengembalian benda-benda bersejarah milik bangsa Indonesia lainnya yang masih tersebar di museum-museum di Eropa. 

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research