Meta Akhirnya Tunduk, Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak

3 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Indonesia mulai menata ulang ruang digital dengan langkah tegas: membatasi akses media sosial bagi anak.

Kebijakan ini tidak hanya menyasar perilaku pengguna, tetapi juga memaksa raksasa teknologi global menyesuaikan diri. Di tengah kekhawatiran atas dampak konten digital terhadap generasi muda, negara kini hadir sebagai “penjaga gerbang” yang selama ini nyaris tanpa batas.

Langkah ini menandai perubahan besar. Dunia digital yang sebelumnya bebas dan nyaris tanpa kontrol, kini memasuki fase baru, lebih teratur, lebih terukur, dan berorientasi pada perlindungan. Bukan sekadar aturan administratif, kebijakan ini mencerminkan kegelisahan kolektif: apakah anak-anak kita masih aman di ruang digital yang semakin liar?

Perusahaan teknologi Meta, pemilik Facebook, Instagram, dan Threads, akhirnya menyesuaikan kebijakan mereka di Indonesia. Penyesuaian ini dilakukan sebagai respons terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Dalam pernyataan resminya, Meta menegaskan komitmennya untuk mematuhi aturan tersebut dengan memastikan pengalaman digital yang sesuai usia. Kebijakan ini berdampak langsung pada pengguna di bawah 16 tahun, yang kini tidak lagi dapat mengakses platform secara bebas tanpa mekanisme verifikasi usia.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyambut langkah ini sebagai bentuk kepatuhan platform global terhadap hukum nasional. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kendala teknis bukan alasan untuk mengabaikan regulasi.

“Masalah teknis sebetulnya bukan menjadi kendala. Ini masalah kemauan, masalah iktikad dari platform-platform besar untuk patuh kepada hukum di Indonesia,” ujarnya.

PP Tunas yang mulai berlaku sejak 28 Maret 2026 mengatur berbagai aspek perlindungan anak di ruang digital, termasuk pembatasan akses berdasarkan usia, perlindungan data pribadi, hingga penyediaan mekanisme pelaporan konten berbahaya. Sejumlah platform seperti Meta, X, dan Bigo Live telah dinilai mematuhi aturan tersebut, sementara platform lain masih dalam tahap penyesuaian.

Di tingkat lapangan, kebijakan ini mulai diterjemahkan dalam praktik konkret. Tenaga pendidik di berbagai daerah menyambut pembatasan tersebut sebagai langkah penting dalam membentuk kebiasaan digital yang lebih sehat. Di Kota Tangerang, misalnya, sekolah mulai memperketat penggunaan gawai saat kegiatan belajar.

sumber : Antara

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research