REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat resmi melimpahkan berkas perkara pengusaha elpiji RD, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus cek kosong Rp 2 miliar, ke Kejati Jawa Barat. Berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, penyidik saat ini tengah menyiapkan langkah pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum. “Perkara dugaan penipuan atau penggelapan dengan modus penggunaan cek yang ditolak bank karena saldo tidak mencukupi saat ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau P-21,” ucap dia, Jumat (10/4/2026).
Ia mengatakan, kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/346/VII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 29 Juli 2025, dengan terlapor berinisial RD. Hendra mengatakan, terlapor diduga melakukan penipuan dengan meminjam uang kepada korban Kurniawan hingga mencapai Rp 2 miliar.
Hendra mengatakan, peristiwa tersebut bermula pada Oktober dan November beberapa tahun lalu saat terlapor meminjam uang kepada korban masing-masing sebesar Rp 800 juta dan Rp 1,2 miliar. Pelaku kemudian menyerahkan cek dari salah satu bank swasta.
"Saat akan dicairkan, terlapor beberapa kali meminta agar cek tersebut tidak dicairkan terlebih dahulu hingga akhirnya melewati masa berlaku. Terlapor kembali menyerahkan cek pengganti kepada korban. saat dicairkan di bank, cek tersebut ditolak karena saldo rekening tidak mencukupi," kata dia.
Akibat kejadian itu, ia mengatakan korban mengalami kerugian hingga Rp 2 miliar dan melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Sebelumnya, Kurniawan, seorang pria melaporkan teman dekatnya RD pengusaha elpiji ke Polda Jawa Barat gara-gara utang Rp 2 miliar sejak tahun 2022 tak kunjung dibayar. Ia merasa kesal karena teman dekatnya terus mengulur waktu bahkan memberikan cek kosong.
Regan Jayawisastra, kuasa hukum Kurniawan mengatakan, kliennya meminjamkan uang Rp 2 miliar secara bertahap kepada temannya RD pada 2022. Ia menuturkan, kali pertama kliennya bertemu RD di Parahyangan Golf Bandung tanggal 21 Oktober 2022 dan meminjamkan uang Rp 800 juta beberapa hari kemudian.
Selanjutnya, ia menjelaskan kliennya kembali bertemu temannya pada 18 November dan meminjamkan uang sebesar Rp 1,2 miliar pada hari berikutnya. Regan menyebut pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka ini meminjam uang untuk menebus sebidang tanah di Jakarta.
Ia melanjutkan, tersangka mengaku akan menggantikan pinjaman setelah tanah terjual dengan estimasi waktu 1 sampai 2 bulan. Total dana yang dipinjam Rp 2 miliar.
Regan mengatakan, tersangka sempat memberikan cek senilai Rp 2 miliar kepada kliennya pada 30 November di Pacific Place Jakarta. Namun, tersangka meminta agar cek tidak langsung dicairkan dan akan memberikan kabar selanjutnya.
Hingga 9 Juni 2025, ia mengatakan, kliennya tidak pernah mendapatkan pembayaran sama sekali maupun pemberitahuan dari RD. “Klien kami justru yang terus berusaha menghubungi dan mencari informasi,” ucap dia belum lama ini.
Karena merasa dirugikan dan tidak adanya itikad baik, ia mengatakan kliennya melaporkan temannya ke Polda Jabar. RD kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jabar.
“Kasus ini sudah berjalan cukup lama dan klien kami berharap ada kepastian hukum atas kerugian yang dialaminya,” kata dia.

3 hours ago
1








































