Menteri Agama ke-22 Lukman Hakim Saifuddin (kiri).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wacana penerapan skema “war tiket” dalam penyelenggaraan ibadah haji menuai kritik dari Menteri Agama ke-22 Lukman Hakim Saifuddin. Ia mempertanyakan urgensi dan dampak dari pendekatan tersebut, terutama jika kuota haji diperebutkan secara bebas layaknya tiket konser atau acara komersial.
“Ketika kuota haji diperebutkan secara bebas seperti war-ticket, lalu apa bedanya negara dengan event organizer?” ujar Lukman kepada Republika pada Jumat (10/4/2026).
Menurut dia, negara memiliki tanggung jawab utama untuk melindungi warganya dari praktik ketidakadilan. Dalam konteks penyelenggaraan haji, hal itu menjadi semakin penting mengingat keberagaman latar belakang calon jamaah serta keterbatasan akses terhadap teknologi di berbagai daerah.
“Penerapan jaminan keadilan akan perlindungan, pelayanan, dan bimbingan bagi calon jemaah haji yang diberikan Pemerintah menjadi mutlak diprioritaskan,” katanya.
Lukman juga menyoroti kondisi antrean haji yang saat ini mencapai sekitar 5,6 juta orang dengan masa tunggu rata-rata hingga 26 tahun. Ia menilai skema “war tiket” berpotensi mengabaikan hak jamaah yang telah lama menunggu.
“Hal itu sungguh tak adil, amat berpotensi timbulkan gejolak sosial,” ujarnya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa penerapan sistem tersebut dapat berdampak pada pengelolaan dana haji yang selama ini ditangani Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Menurutnya, perubahan skema berpotensi mengganggu tata kelola dana umat yang nilainya mencapai sekitar Rp180 triliun.
“Lalu apa dan bagaimana substitusi pengelolaan dana haji sebesar 180 triliun rupiah itu dalam pola ‘war-ticket’?” kata Lukman.
Ia juga menyoroti aspek kesiapan infrastruktur digital dan literasi masyarakat. Menurutnya, sistem “war tiket” mensyaratkan jaringan internet merata, kemampuan masyarakat dalam mengakses teknologi, serta keandalan sistem digital yang belum tentu tersedia secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
Lukman menegaskan, pemerintah sebaiknya fokus menjalankan amanat undang-undang secara optimal, serta melakukan kajian internal secara matang sebelum melemparkan wacana ke ruang publik.
“Jangan melempar wacana yang masih mentah ke tengah publik, itu membingungkan masyarakat dan kontra-produktif dalam upaya Pemerintah mendapatkan kepercayaan publik,” ujarnya.

3 hours ago
1








































