FH Unusia Dorong Kepailitan Berbasis Syariah Diselesaikan di Peradilan Agama

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Bergulirnya pembahasan revisi Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kembali memunculkan wacana penguatan sistem hukum ekonomi syariah di Indonesia.

Kalangan akademisi menilai momentum revisi regulasi tersebut harus dimanfaatkan untuk memperjelas kewenangan penyelesaian perkara kepailitan yang lahir dari akad dan transaksi berbasis syariah.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhamad Afifi, menegaskan bahwa perusahaan yang dibentuk dan menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip-prinsip syariah semestinya juga memperoleh penyelesaian sengketa kepailitan melalui mekanisme hukum syariah.

Menurut Afifi, selama ini masih terjadi ketidaksinkronan antara akad yang digunakan saat perusahaan berdiri dengan mekanisme penyelesaian sengketa ketika perusahaan mengalami gagal bayar atau pailit.

"Bagaimana mungkin akadnya syariah, seluruh hubungan hukumnya dibangun berdasarkan prinsip syariah, tetapi ketika terjadi kepailitan justru diselesaikan dengan pendekatan konvensional. Ini jelas bertentangan dengan semangat akad yang sejak awal telah dipilih para pihak," ujar Afifi, dalam Manaqib dengan tema "Mengetuk Pintu Langit, Membumikan Keadilan di Bumi," dalam keterangannya kepada Republika.co.id di Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Ia menilai Mahkamah Agung bersama DPR perlu mulai memikirkan pengaturan yang lebih tegas mengenai kompetensi absolut Peradilan Agama dalam menangani perkara kepailitan yang lahir dari transaksi dan badan usaha berbasis syariah.

Menurutnya, selama ini Peradilan Agama telah diberikan kewenangan menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, namun belum memiliki kewenangan yang eksplisit dalam perkara kepailitan dan PKPU yang melibatkan entitas syariah.

"Kami mendorong agar revisi UU Kepailitan memberikan ruang yang jelas bagi Pengadilan Agama untuk menangani perkara kepailitan syariah. Jika akadnya syariah, maka penyelesaiannya juga harus menggunakan prinsip dan instrumen syariah," katanya.

Afifi menegaskan bahwa kepastian hukum menjadi kebutuhan penting bagi para pelaku usaha yang sejak awal memilih skema syariah sebagai dasar hubungan hukumnya.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research