DPR Desak Percepatan Reformasi Hukum Tata Kelola TPPO di NTT

1 hour ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG, – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong pemerintah untuk mempercepat reformasi hukum dan perbaikan tata kelola penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dorongan ini disampaikan menyusul masih tingginya kasus perdagangan orang di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal tersebut diungkapkan Rieke saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor Kanwil Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kupang, Rabu. Ia menegaskan bahwa persoalan utama bukanlah kurangnya program, melainkan lemahnya koordinasi antarlembaga, kapasitas kelembagaan, penegakan hukum, dan sistem perlindungan korban.

Hasil kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI menunjukkan bahwa TPPO di NTT telah berkembang menjadi krisis perlindungan warga negara. Rieke menjelaskan, TPPO kini tidak lagi sekadar kejahatan konvensional, tetapi telah menjadi kejahatan transnasional dengan berbagai modus, termasuk melalui platform digital dan eksploitasi pekerja migran.

Kejahatan ini memanfaatkan kemiskinan, rendahnya pendidikan, serta lemahnya tata kelola pemerintahan. Data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menunjukkan permohonan perlindungan meningkat 91,2 persen, dari 193 permohonan pada 2024 menjadi 369 permohonan pada 2025. Hingga 13 Juli 2026, tercatat 138 permohonan perlindungan.

Dominasi Kasus dan Minimnya Perlindungan

Dari jumlah tersebut, kasus didominasi oleh korban tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak (TPKSA) sebanyak 137 korban dan TPPO sebanyak 104 korban. Namun, dari sekitar 700 permohonan perlindungan sepanjang 2024 hingga Juni 2026, hanya 281 permohonan atau sekitar 40,14 persen yang memperoleh perlindungan. Sisanya belum dapat diproses, ditolak, atau dialihkan.

Rieke juga menyoroti belum optimalnya pelaksanaan restitusi bagi korban akibat lemahnya penelusuran dan penyitaan aset pelaku. Selain itu, ia menilai kapasitas kelembagaan masih perlu diperkuat. Kantor Wilayah Kementerian HAM yang melayani wilayah NTT, Bali, dan NTB hanya memiliki 49 pegawai dengan dukungan anggaran pelayanan yang baru memenuhi 41,79 persen dari kebutuhan ideal.

Pengawasan Keimigrasian dan Data Jenazah PMI

Di sektor keimigrasian, pengawasan terhadap 1.192 pulau dilakukan oleh 416 personel dengan dukungan satu kapal patroli. Sementara pada Semester I 2026 tercatat 368.162 perlintasan orang, namun belum terdapat penyidikan kasus TPPO. Rieke juga mengutip data Komnas HAM yang mencatat sebanyak 1.114 jenazah pekerja migran Indonesia dipulangkan dari Malaysia ke NTT sepanjang 2017 hingga 2026.

Berdasarkan kondisi tersebut, Komisi XIII DPR RI merekomendasikan percepatan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. DPR juga mendorong pemerintah mempercepat penerbitan regulasi pelaksana mengenai dana bagi korban, tata kelola penanganan TPPO secara terintegrasi, perlindungan pekerja migran, sistem keimigrasian, serta pertukaran data lintas kementerian dan lembaga.

Komisi XIII DPR RI juga merekomendasikan penguatan kapasitas kelembagaan melalui penambahan sumber daya manusia, anggaran, infrastruktur pengawasan perbatasan, peningkatan kemampuan penyidikan, serta perluasan layanan bantuan hukum dan perlindungan korban. "Perlindungan warga negara adalah amanat konstitusi. Tidak boleh ada lagi rakyat Indonesia menjadi korban perdagangan orang karena lemahnya tata kelola negara," tegas Rieke.

Ia menegaskan akan terus mengawal reformasi hukum, penguatan kelembagaan, dan pengawasan agar negara hadir secara nyata dalam mencegah TPPO, melindungi korban, serta memastikan setiap warga negara memperoleh keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research