Abisatya Enggar Prambudi
Eduaksi | 2026-07-10 14:48:26
(sumber:https://www.magnific.com/search?format=search&term=person+writing+in+a+book)
Secara normatif, kedudukan Bahasa Indonesia di perguruan tinggi sebenarnya sangat kuat. Pasal 36 UUD 1945 menegaskan bahwa bahasa negara adalah Bahasa Indonesia. Ketentuan ini diturunkan lebih teknis dalam Pasal 35 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang mewajibkan kurikulum pendidikan tinggi memuat mata kuliah agama, Pancasila, kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia untuk program sarjana maupun diploma. Ketentuan ini kemudian dipertegas secara teknis melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 84/E/KPT/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum Pendidikan Tinggi, yang menempatkan Bahasa Indonesia sebagai satu dari empat Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK).
Namun demikian, kedudukan ini pernah nyaris tergoyahkan. Ketika Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan terbit, sejumlah kalangan, termasuk Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), sempat mengkritik karena beleid tersebut hanya menyebut "bahasa" secara umum, tanpa secara eksplisit menyebut Bahasa Indonesia dan Pancasila sebagai mata kuliah wajib. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akhirnya harus turun tangan menegaskan bahwa kedua mata kuliah tersebut tetap wajib. Episode kecil ini sesungguhnya adalah cermin dari persoalan yang lebih besar: betapa mudahnya posisi Bahasa Indonesia digeser dalam kebijakan pendidikan tinggi, seolah ia adalah pelengkap administratif, bukan fondasi keilmuan.
Status wajib di atas kertas ternyata tidak berbanding lurus dengan penguasaan mahasiswa terhadap bahasanya sendiri. Sejumlah penelitian akademik menunjukkan data yang mengkhawatirkan. Mahasiswa lintas disiplin, bukan hanya dari jurusan non-bahasa, kerap terjebak pada kesalahan ejaan, struktur kalimat yang tidak efektif, dan penggunaan istilah asing yang tidak pada tempatnya dalam karya ilmiah mereka. Ironisnya, sebagian temuan ini justru berasal dari mahasiswa yang telah menempuh mata kuliah Bahasa Indonesia di perguruan tinggi.
Persoalan ini tidak berdiri sendiri. Ia berakar dari fondasi literasi yang memang belum kokoh sejak jenjang pendidikan dasar dan menengah. Hasil PISA (Programme for International Student Assessment) 2022 yang dirilis OECD menunjukkan skor literasi membaca siswa Indonesia hanya 359 poin, jauh di bawah rata-rata negara OECD yang berkisar 472–476 poin, dan merupakan skor terendah yang pernah dicatat Indonesia sejak pertama kali mengikuti asesmen ini pada tahun 2000. Posisi ini menempatkan Indonesia di peringkat 70 dari 80 negara peserta, bahkan tercatat sebagai salah satu yang terendah di antara negara-negara ASEAN. Ketika mahasiswa memasuki bangku kuliah dengan bekal literasi dasar yang rapuh seperti ini, mata kuliah Bahasa Indonesia di perguruan tinggi semestinya menjadi ruang perbaikan yang serius, bukan sekadar seremoni administratif dua sks yang diselesaikan lalu dilupakan.
Kesalahan berbahasa dalam skripsi dan karya ilmiah bukan cuma soal kerapian ejaan. Ia mencerminkan sesuatu yang lebih dalam: kemampuan berpikir runtut, logis, dan sistematis. Kalimat yang tidak gramatikal biasanya lahir dari gagasan yang juga belum tertata. Ketidakmampuan memilih diksi yang tepat sering menandakan penguasaan konsep yang masih dangkal. Dengan kata lain, ketika kita bicara tentang urgensi pengajaran Bahasa Indonesia di perguruan tinggi, kita sebenarnya sedang bicara tentang kualitas nalar akademik mahasiswa Indonesia secara keseluruhan, bagaimana kemampuan mereka dalam menyusun argumen, mengevaluasi informasi, dan mengomunikasikan gagasan secara meyakinkan, baik dalam skripsi, laporan kerja, maupun dunia profesional kelak.
Kajian kebijakan mengenai pelaksanaan MKWK Bahasa Indonesia yang dipublikasikan dalam jurnal Semantik turut mencatat bahwa tantangan implementasi di lapangan datang dari dua arah: kesenjangan kemampuan dasar bahasa yang dibawa mahasiswa dari jenjang sebelumnya, serta pendekatan pengajaran di kampus yang belum sepenuhnya beranjak dari sekadar pengulangan kaidah ejaan menuju pembelajaran literasi akademik yang lebih fungsional, seperti penulisan ilmiah, presentasi lisan, dan penalaran kritis berbasis teks.
Tantangan lain datang dari luar kelas: derasnya dominasi bahasa Inggris sebagai bahasa keilmuan, bisnis, dan teknologi global membuat sebagian mahasiswa dan bahkan dosen menganggap penguasaan Bahasa Indonesia yang baik sebagai hal sekunder dibanding kefasihan berbahasa asing. Padahal, penguasaan bahasa ibu yang kuat justru menjadi fondasi bagi kemampuan berbahasa asing yang baik pula, selain menjadi instrumen penting menjaga identitas dan martabat bangsa di tengah arus globalisasi pendidikan tinggi.
Di sisi lain, semangat Merdeka Belajar yang dimiliki Kampus Merdeka semestinya menjadi peluang, bukan ancaman, bagi mata kuliah ini. Fleksibilitas kurikulum dapat dimanfaatkan untuk merancang ulang mata kuliah Bahasa Indonesia agar lebih kontekstual dengan kebutuhan setiap program studi: mahasiswa teknik dilatih menulis laporan teknis yang presisi, mahasiswa kedokteran dilatih menulis edukasi kesehatan yang mudah dipahami publik, mahasiswa ekonomi dilatih menyusun policy brief yang persuasif namun berbasis data.
Pengajaran Bahasa Indonesia di perguruan tinggi tidak boleh lagi diperlakukan sebagai formalitas administratif yang sekadar memenuhi mandat undang-undang, nyatanya dengan menguasai Bahasa Indonesia yang baik dan benar, penyampaian ide serta gagasan menjadi lebih mudah dipahami dan dicerna bagi pendengar di forum akademik. Bahasa Indonesia adalah investasi jangka panjang bagi kualitas nalar, daya saing, dan martabat bangsa. Perguruan tinggi perlu mendesain ulang metode pengajarannya agar relevan dengan tuntutan zaman mengintegrasikan literasi akademik, penalaran kritis, dan keterampilan komunikasi profesional, alih-alih mengulang semata kaidah ejaan yang sudah diajarkan sejak sekolah dasar. Pemerintah, melalui regulasi yang telah ada, telah memberikan landasan yang cukup kuat. Kini tinggal bagaimana kampus-kampus di seluruh Indonesia menerjemahkan landasan itu menjadi praktik pengajaran yang benar-benar membentuk generasi yang bukan hanya fasih berbahasa asing, tetapi juga piawai bernalar dan berkomunikasi dalam bahasanya sendiri.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 84/E/KPT/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum Pendidikan Tinggi.
Artikel Berita
CNN Indonesia. 2021. “Pancasila-Bahasa Indonesia Tetap Mata Kuliah Wajib di Kampus.” CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210415193844-20-630586/pancasila-bahasa-indonesia-tetap-mata-kuliah-wajib-di-kampus.
Kemendikdasmen. 2023. “Peringkat Indonesia pada PISA 2022 Naik 5-6 Posisi Dibanding 2018.” Kemendikdasmen. https://www.kemendikdasmen.go.id/en/siaran-pers/8990-peringkat-indonesia-pada-pisa-2022-naik-5-6-posisi.
Pristiandaru, Danur L. 2023. “PISA 2022: Literasi Membaca Indonesia Catatkan Skor Terendah Sejak 2000.” Lestari Kompas, December 9, 2023. https://lestari.kompas.com/read/2023/12/09/130000486/pisa-2022--literasi-membaca-indonesia-catatkan-skor-terendah-sejak-2000.
Sunartono. 2023. “Skor PISA 2022 Anjlok, Literasi Membaca Pelajar Indonesia Kian Menurun.” Harian Jogja. https://pendidikan.harianjogja.com/r-1157734/skor-pisa-2022-anjlok-literasi-membaca-pelajar-indonesia-kian-menurun.
Jurnal
Zulfadhli, Muhammad, Dadang S. Anshori, and Dadang Sunendar. 2023. “KEBIJAKAN PEMBELAJARAN MKWK BAHASA INDONESIA DI PERGURUAN TINGGI: IMPLEMENTASI DAN TANTANGANNYA.” SEMANTIK : Jurnal Ilmiah Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia 12 (1). https://doi.org/10.22460/semantik.v12i1.p125-140.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

8 hours ago
5







































