16 OTT dalam Setengah Tahun: Ada Apa dengan Kepala Daerah Kita?

4 hours ago 3

Image Salma Nurul Fadhilah

Info Terkini | 2026-07-10 18:35:03

Kamis malam, 9 Juli 2026. Tim KPK bergerak senyap di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah. Lima orang diamankan, termasuk Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Enam koper hijau berisi barang bukti dibawa ke lantai dua Polresta Surakarta. Etik diperiksa semalaman, lalu pagi harinya diboyong ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Kasusnya adalah dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Ini bukan berita yang mengejutkan. Dan justru itulah yang seharusnya mengejutkan kita.

Angka yang Tidak Bisa Diabaikan

OTT Bupati Sukoharjo adalah yang ke-16 sepanjang 2026. Kita baru melewati bulan Juli. Artinya rata-rata lebih dari dua OTT per bulan sejak Januari. Dari 16 operasi itu, sembilan pihak yang diamankan adalah kepala daerah aktif. Untuk gambaran lebih lengkap Januari, KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo. Maret, giliran Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, ketiganya dalam OTT berbeda di bulan yang sama. April, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Juni, Bupati Muara Enim Edison. Juli, Bupati Langkat Syah Afandin, lalu Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Daftar itu panjang. Dan belum selesai karena tahun masih berjalan.Kasus Bupati Sukoharjo punya lapisan ironi yang lebih dalam dari sekadar OTT biasa.

Etik Suryani baru saja dilantik untuk periode kedua oleh Presiden Prabowo Subianto pada Februari 2025. Ia dikenal sebagai pemimpin yang dekat dengan rakyat, aktif dalam program sosial, dan Kabupaten Sukoharjo di bawah kepemimpinannya sering mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK. Di atas kertas, rekam jejaknya terlihat bersih. Masyarakat Sukoharjo pun terkejut karena tidak menyangka. Rumah dinas bupati dilaporkan sepi malam itu saat pemeriksaan berlangsung. Tapi itulah yang membuat korupsi jenis ini lebih berbahaya dari yang terang-terangan. Ia tidak selalu datang dari wajah yang terlihat korup. Ia bisa datang dari wajah yang ramah, program yang bagus, dan opini WTP yang terlihat bersih di atas kertas.

Modus yang Itu-Itu Saja

Yang menarik dari rangkaian OTT sepanjang 2026 adalah kesamaan modusnya. Pemerasan berkedok fee proyek, pengumpulan THR dari ASN bawahan, gratifikasi dari kontraktor, dan yang terbaru, dugaan pemerasan langsung terhadap perangkat daerah. Semua berputar di satu pola yang sama, kepala daerah menggunakan kekuasaan strukturalnya untuk memeras mereka yang berada di bawahnya. Ini bukan korupsi yang rumit secara teknis. Ini korupsi yang terjadi karena ada ketidakseimbangan kuasa yang sangat besar antara bupati atau wali kota dengan ASN di bawahnya.

Perangkat daerah sulit menolak karena karier mereka ada di tangan sang kepala daerah. Mereka menjadi korban yang tidak punya pilihan selain membayar, diam, dan berharap tidak ketahuan. Frekuensi OTT yang tinggi di 2026 menunjukkan bahwa KPK sedang dalam mode agresif. Itu kabar baik dari sisi penegakan hukum. Tapi ada pertanyaan yang lebih besar yang belum terjawab: apakah semua penangkapan ini menghasilkan efek jera yang nyata?Jawabannya, berdasarkan data yang ada, belum.

Kepala daerah terus tertangkap dengan modus yang hampir sama dari tahun ke tahun. Ini menunjukkan bahwa masalahnya bukan hanya soal individu yang tidak berintegritas, tapi soal sistem yang masih membuka terlalu banyak celah untuk disalahgunakan. Selama rekrutmen kepala daerah masih sangat bergantung pada biaya politik yang besar, selama pengawasan internal di pemerintah daerah masih lemah, dan selama ASN bawahan tidak punya mekanisme pengaduan yang aman dan efektif, OTT ke-17 dan ke-18 hanya soal waktu.

Apa yang diubah?

Setidaknya ada tiga hal yang perlu dibenahi secara serius. Pertama, mekanisme pengaduan ASN yang aman dan terlindungi secara hukum. Selama perangkat daerah yang diperas tidak punya saluran yang benar-benar aman untuk melapor, mereka akan terus memilih diam. Kedua, transparansi anggaran daerah yang lebih ketat dan bisa diakses publik secara real-time, bukan hanya dalam laporan tahunan yang tebal dan tidak dibaca siapa pun. Ketiga, reformasi pembiayaan pilkada. Selama ongkos menjadi kepala daerah masih luar biasa besar, tekanan untuk mengembalikan modal dari kursi kekuasaan akan selalu ada, apa pun nama dan partai orangnya.

Publik tentu berharap proses hukum terhadap Etik Suryani berjalan cepat, transparan, dan memberi kepastian kepada masyarakat Sukoharjo yang kini ditinggalkan bupatinya di tengah jalan. Tapi harapan yang lebih besar dari itu adalah agar kasus ini tidak hanya menjadi angka ke-16 dalam statistik OTT, melainkan menjadi titik balik yang memaksa kita semua untuk serius membenahi sistemnya.

Enam koper hijau yang dibawa petugas KPK ke lantai dua Polresta Surakarta malam itu bukan hanya barang bukti dari satu kasus. Ia adalah simbol dari masalah yang jauh lebih besar dan lebih dalam dari yang bisa diselesaikan hanya dengan OTT. KPK bisa menangkap. Pengadilan bisa memvonis. Tapi selama sistemnya tidak diperbaiki dari dalam, kursi bupati akan terus berganti wajah dengan cerita yang sama.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research