Dari Riba ke Risiko Bersama: Mengapa Sistem Syariah Semakin Relevan Hari Ini

8 hours ago 6

Image Habib Maulana

Agama | 2026-07-22 10:55:12

Bayangkan dua orang meminjamkan uang untuk usaha yang sama. Yang satu berkata: "Kembalikan pokok plus bunga tetap, untung atau rugi bukan urusan saya." Yang lain berkata: "Kalau untung, kita bagi. Kalau rugi, kita tanggung bersama." Selama berabad-abad, sistem keuangan global dibangun di atas logika orang pertama. Setiap kali krisis meletus—subprime 2008, gejolak suku bunga tinggi pasca-pandemi, atau jebakan utang yang membelit banyak negara berkembang—logika itu terbukti rapuh, karena risiko selalu berakhir di pundak pihak yang paling lemah posisi tawarnya. Di titik inilah gagasan ekonomi syariah, dengan penolakannya terhadap riba dan penekanannya pada risiko bersama, mendapatkan relevansi baru yang jarang disadari bahkan oleh mereka yang tidak beragama Islam sekalipun.

Riba: Bukan Sekadar Soal Bunga

Larangan riba sering disederhanakan menjadi "haram bunga bank," padahal esensinya lebih dalam dari itu. Riba pada dasarnya adalah mekanisme di mana satu pihak—pemberi modal—dijamin mendapat keuntungan tetap di muka, terlepas dari apakah usaha yang dibiayai untung atau rugi. Risiko usaha sepenuhnya dibebankan kepada peminjam, sementara pemilik modal berada di posisi aman.

Struktur semacam ini terdengar rasional dalam sistem keuangan konvensional, tapi punya konsekuensi struktural: modal cenderung mengalir ke pihak yang sudah punya jaminan (aset, agunan, rekam jejak kredit), bukan ke pihak yang punya ide atau produktivitas terbaik. Yang miskin membayar bunga lebih tinggi karena dianggap berisiko, yang kaya membayar bunga lebih rendah karena dianggap aman. Ironisnya, sistem yang katanya menyalurkan modal ke tempat paling produktif justru sering memperlebar jurang, bukan menyempitkannya.

Risiko Bersama: Jantung dari Sistem Syariah

Sebagai gantinya, sistem syariah menawarkan skema berbasis kemitraan dan bagi hasil—mudharabah (bagi hasil antara pemilik modal dan pengelola usaha) dan musyarakah (kongsi modal bersama). Prinsipnya sederhana: keuntungan dan kerugian ditanggung bersama, sesuai proporsi kontribusi dan kesepakatan di awal. Jika usaha untung besar, pemodal ikut menikmati. Jika usaha merugi, pemodal ikut menanggung, bukan hanya penerima dana.

Pergeseran tanggung jawab ini mengubah insentif secara fundamental. Pemberi modal tidak lagi bisa lepas tangan dan cuma menagih cicilan tetap; ia harus benar-benar peduli pada kelayakan dan keberlangsungan usaha yang dibiayainya, karena nasibnya kini terikat pada nasib usaha itu. Dengan kata lain, sistem ini memaksa modal untuk "ikut bertaruh," bukan sekadar menjadi kreditor yang berdiri di luar risiko.

Mengapa Ini Terasa Semakin Relevan Sekarang

Ada beberapa alasan mengapa gagasan ini menemukan momentumnya di era sekarang, jauh melampaui audiens yang murni religius.

Pertama, dunia sedang jenuh dengan krisis utang. Dari utang konsumen yang menumpuk akibat bunga kartu kredit, hingga negara-negara berkembang yang terjebak dalam siklus pinjaman-bunga-pinjaman baru, model berbasis bunga tetap terbukti rapuh saat kondisi ekonomi memburuk. Ketika beban tetap harus dibayar terlepas dari kondisi riil peminjam, gagal bayar massal menjadi hampir tak terhindarkan di masa krisis.

Kedua, ada pergeseran global menuju keuangan yang lebih berbasis aset riil (asset-backed) dan etis. Krisis 2008 lahir dari surat utang berbasis kredit perumahan yang dipotong-potong dan dijual ulang berlapis-lapis (mortgage-backed securities dan CDO), sampai akhirnya tak seorang pun—termasuk lembaga pemeringkat—benar-benar tahu aset riil apa yang ada di baliknya. Ketika peminjam gagal bayar, seluruh piramida runtuh sekaligus karena kewajiban bunga tetap jalan terus tanpa memandang kondisi aset yang menopangnya. Instrumen seperti sukuk (obligasi syariah) dirancang berbeda: setiap penerbitan mensyaratkan adanya aset atau proyek nyata yang jelas di baliknya, bukan sekadar janji pembayaran bunga di atas kertas—sehingga lebih sulit membangun piramida spekulatif serupa di atasnya.

Ketiga, pertumbuhan fintech syariah dan ekonomi digital membuka jalan baru untuk model bagi hasil diterapkan pada skala kecil—pembiayaan UMKM, urun dana (crowdfunding) berbasis syariah, hingga koperasi syariah berbasis komunitas. Teknologi menurunkan biaya untuk memantau dan mengelola kemitraan bagi hasil yang dulu dianggap rumit secara administratif dibanding sekadar memberi pinjaman berbunga tetap.

Keempat, dan ini yang sering luput dari perhatian: relevansi ini bukan sekadar wacana, tapi sudah tercermin dalam angka. Otoritas Jasa Keuangan mencatat total aset industri keuangan syariah Indonesia mencapai sekitar Rp3.100 triliun per Desember 2025, tumbuh 8,61% secara tahunan—stabil bahkan di tengah gejolak geopolitik dan geoekonomi global. Indonesia pun melesat ke peringkat ketiga dunia dalam Global Islamic Economy Indicator, dari sebelumnya berada jauh di posisi ke-11. Bukan kebetulan bahwa sektor yang berbasis risiko bersama justru relatif tahan banting ketika sektor lain limbung.

Tapi Tidak Tanpa Tantangan

Menjadi adil, gagasan ini punya kritik yang layak didengar. Dalam praktiknya, banyak lembaga keuangan syariah masih menggunakan skema seperti murabahah (jual-beli dengan margin) yang oleh sebagian ekonom dianggap secara ekonomis mirip bunga, hanya berbeda bungkus akad. Ada juga tantangan moral hazard: dalam skema bagi hasil, pengelola usaha bisa saja melaporkan keuntungan lebih rendah dari yang sebenarnya, sehingga dibutuhkan mekanisme transparansi dan audit yang jauh lebih ketat dibanding sekadar mencairkan pinjaman berbunga.

Skala juga masih menjadi persoalan. Bank syariah di banyak negara, termasuk Indonesia, masih kalah jauh dari sisi ukuran, likuiditas, dan infrastruktur dibanding bank konvensional. Membangun ekosistem bagi hasil yang benar-benar berfungsi pada skala nasional atau global membutuhkan waktu, regulasi yang matang, dan kepercayaan pasar yang belum sepenuhnya terbentuk.

Namun kritik-kritik ini sebetulnya bukan argumen untuk menolak gagasannya, melainkan pengingat bahwa pelaksanaan yang buruk tidak sama dengan prinsip yang salah. Praktik murabahah yang mirip bunga adalah masalah tata kelola dan pengawasan syariah yang lemah, bukan bukti bahwa skema bagi hasil itu sendiri tidak bisa dijalankan murni—dan sejumlah bank syariah serta lembaga keuangan mikro berbasis komunitas justru sudah membuktikan model bagi hasil murni bisa berjalan pada skala kecil-menengah. Soal moral hazard, ini bisa diperkecil lewat pelaporan keuangan digital yang transparan dan audit berkala, sesuatu yang justru semakin murah dan mudah berkat teknologi finansial masa kini. Tantangan skala pun bukan cacat permanen, melainkan gambaran industri yang masih muda dan sedang tumbuh, seperti terlihat dari tren pertumbuhannya yang justru mengungguli laju pertumbuhan aset perbankan nasional secara umum.

Penutup: Relevansi Bukan Berarti Kesempurnaan

Sistem syariah tidak menawarkan jalan pintas ajaib menuju keadilan ekonomi, dan angka pertumbuhan yang mengesankan tidak lantas berarti masalah tata kelolanya sudah selesai. Tapi kembali ke dua orang pemberi pinjaman di awal tulisan ini: pertanyaannya bukan lagi siapa yang lebih religius, melainkan siapa yang punya insentif lebih besar untuk benar-benar memastikan usaha yang dibiayainya berhasil. Di tengah dunia yang makin sering dihantam guncangan finansial dan ketimpangan yang melebar, prinsip risiko bersama ini layak dipertimbangkan serius—bukan sebagai doktrin agama semata, tapi sebagai alternatif desain sistem keuangan yang, jika dijalankan dengan disiplin dan transparansi, bisa jadi lebih tangguh menghadapi krisis dibanding sistem yang kita anggap "normal" selama ini.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research