Dari Kebijakan Nasional ke Penghargaan Daerah: Transformasi Anugerah Adinata Syariah

21 hours ago 8

Oleh: ISHMAH QURRATU'AIN; Analis Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

REPUBLIKA.CO.ID,Ekonomi syariah Indonesia tak lagi berada pada tahap pengenalan, tetapi telah masuk fase konsolidasi dan penguatan sistem. Hal ini tercermin dari institusionalisasi ekonomi syariah pada arah kebijakan nasional, baik dalam rencana jangka panjang maupun menengah negara. 

Narasi ekonomi syariah dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPN) 2025-2045 menekankan pada penguatan aspek keuangan syariah, keuangan sosial syariah, industri halal, serta infrastruktur ekosistem syariah. Arah kebijakan tersebut bertujuan untuk memaksimalkan potensi ekonomi syariah dan meneguhkan posisi Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah global.

Kebijakan tersebut selanjutnya dioperasionalisasikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 sebagai Program Prioritas (PP). Tujuannya untuk meningkatkan kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) syariah dari 46,72% di 2023 menjadi 56,11 di 2029. Pelaksanaan kebijakan ini dilakukan melalui lima Kegiatan Prioritas (KP), yaitu pengembangan industri dan UMKM halal, ekspor halal, ekosistem halal, keuangan syariah, dan dana sosial syariah. 

Desentralisasi

Keberpihakan kepada ekonomi syariah juga telah diinternalisasi oleh pemerintah daerah. Berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), sebanyak 26 provinsi telah memuat narasi arah kebijakan ekonomi syariah dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). 

Sementara itu, 23 provinsi dan 125 kabupaten/kota memuat narasi kebijakan tersebut dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Selain itu, 19 provinsi dan 171 kabupaten/kota juga telah memasukkan ukuran capaian ekonomi syariah ke dalam dokumen RPJMD mereka.

Data di atas menunjukkan bahwa ekonomi syariah mulai bergerak dari program nasional menuju agenda pembangunan daerah. Di sinilah peran pemerintah menjadi sangat penting untuk memastikan implementasi ekonomi syariah lebih terukur, terhubung, dan terasa secara kasatmata di daerah.

Namun demikian, praktik pengembangan ekonomi syariah di daerah masih menyisakan tantangan yang perlu dicermati. Salah satu yang krusial adalah adanya gap antara perencanaan dengan implementasinya. Di beberapa wilayah, ekonomi syariah masih berisiko berhenti di level dokumen dan belum diterjemahkan ke dalam program yang terintegrasi dan berdampak nyata. 

Lebih lanjut, kecepatan dan kapasitas daerah untuk bergerak juga belum sama. Di titik inilah diperlukan instrumen sinkronisasi pusat-daerah. Dalam konteks ini, Anugerah Adinata Syariah menjadi salah satu katalis yang menjembatani hal tersebut. Ia memastikan kerangka institusional ekonomi syariah nasional diterjemahkan melalui pendekatan konkret di tingkat daerah.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research