Bea Cukai Mataram Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal dan Obat-Obatan Tanpa Izin Edar

2 hours ago 2

Bambang juga turut mengungkapkan modus penjualan rokok ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM – Bea Cukai Mataram memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN), yaitu hasil tembakau berupa rokok ilegal berbagai jenis dan merek dengan total 6.732.613 batang, 29.575 gram tembakau iris (TIS) ilegal, 2.820 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, serta 1.100 gram obat-obatan tanpa izin edar pada Kamis (10/9/2026).

Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil 290 kali penindakan yang dilakukan sejak Juli 2025 hingga Juni 2026. Barang hasil penindakan tersebut ditaksir senilai lebih dari Rp10,2 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp8,3 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, Bambang Parwanto, mengatakan pemusnahan ini merupakan rangkaian dari operasi pemberantasan rokok ilegal yang bertujuan mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai. Operasi pemberantasan rokok ilegal ini dijalankan melalui sosialisasi sebagai langkah preventif dan penindakan sebagai langkah represif.

"Untuk sosialisasi, kami melakukan diantaranya kegiatan tatap muka, media elektronik, dan media lainnya untuk mengedukasi masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal sedangkan penindakan dan penegakan hukum dilaksanakan secara mandiri oleh Bea Cukai Mataram serta operasi gabungan dengan bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lain di Pulau Lombok," ujar Bambang.

Bambang juga turut mengungkapkan modus penjualan rokok ilegal yang marak beredar di tengah masyarakat. "Salah satu modus pelanggaran di bidang cukai saat ini secara online melalui e-commerce dan pendistribusiannya melalui jasa ekspedisi. Untuk itu, penindakan juga kami lakukan di jalur penyeberangan Pelabuhan Lembar, yang merupakan salah satu pintu masuk dan keluar arus barang dari dan menuju Pulau Lombok,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, seluruh barang tersebut terbukti melanggar Undang-Undang tentang Cukai, serta peraturan larangan dan pembatasan dari instansi berwenang lainnya. Pemusnahan barang hasil penindakan ini dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi publik sekaligus wujud tanggung jawab atas dukungan pihak-pihak yang terlibat serta telah mendapat persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan.

“Sebagian barang akan dimusnahkan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Mataram, dan sebagian lainnya dimusnahkan dengan cara ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebun Kongok,” jelas Bambang.

Bambang juga mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh instansi pemerintah, khususnya Satpol PP se-Pulau Lombok, jajaran TNI, POLRI, dan Kejaksaan, serta pihak terkait lainnya yang selama ini telah bersinergi dan berkolaborasi dengan Bea Cukai Mataram dalam pengawasan dan kegiatan penegakan hukum.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research