Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan 101 Burung oleh WN Sri Lanka

1 week ago 20

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG, – Upaya penyelundupan 101 ekor burung oleh seorang warga negara Sri Lanka berhasil digagalkan oleh petugas gabungan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, pada Sabtu lalu. Pelaku yang diketahui berinisial NRRW diamankan saat hendak membawa burung-burung tersebut ke luar negeri melalui penerbangan internasional.

Kepala Kantor Karantina Banten, Duma Sari, mengungkapkan bahwa penemuan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah koper milik pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas keamanan penerbangan (AVSEC), Bea Cukai, dan Kantor Karantina, ditemukan 15 kotak kardus kecil berisi puluhan burung yang disembunyikan di dalam koper tersebut.

Spesies Dilindungi

Dari hasil identifikasi awal, petugas menemukan sejumlah spesies burung yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan Indonesia. Di antaranya adalah crimson sunbird (Aethopyga siparaja) dan loriini. “Crimson sunbird dan loriini termasuk spesies yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia tentang konservasi sumber daya alam,” tegas Duma Sari.

Selain kedua spesies dilindungi tersebut, petugas juga mengamankan berbagai jenis burung lainnya. Spesies lain yang turut diselundupkan meliputi sunda minivet, hawfinch, parkit, eurylaimidae, dan zosterops. Seluruh burung tersebut dikemas dalam kondisi yang sangat tidak layak di dalam kardus sempit.

Proses Hukum dan Penanganan Satwa

Saat ini, Kantor Karantina Banten tengah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Banten dan instansi terkait lainnya. Koordinasi ini dilakukan untuk memproses hukum warga negara Sri Lanka tersebut serta menentukan status dan perawatan lebih lanjut bagi satwa-satwa yang berhasil diselamatkan.

Duma Sari menambahkan, seluruh burung yang diselamatkan kini sedang menjalani pemeriksaan kesehatan, identifikasi, dan verifikasi dokumen. “Langkah-langkah ini diambil untuk menentukan status dan penanganan lebih lanjut terhadap satwa tersebut,” ujarnya.

Duma menekankan pentingnya sinergi antarinstansi di gerbang strategis seperti bandara. “Bandara merupakan pintu gerbang strategis untuk transportasi hewan. Sinergi antara karantina, bea cukai, AVSEC, sumber daya alam, dan instansi terkait sangat penting untuk memastikan deteksi pelanggaran hukum yang lebih cepat,” pungkasnya.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research