REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) mengusulkan agar desain Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak hanya mengakomodasi keuangan konvensional, tetapi juga keuangan syariah sehingga kawasan tersebut dapat menjadi pusat keuangan syariah internasional Indonesia.
"Asbisindo pada prinsipnya mendukung pembentukan PFII sepanjang desainnya tidak hanya menjadi pusat transaksi keuangan internasional konvensional, tetapi juga menjadi pusat keuangan syariah internasional Indonesia," kata Sekretaris Jenderal Asbisindo Koko Tjatur Rachmadi beberapa waktu lalu.
Menurut Asbisindo, PFII perlu mendorong pengembangan industri perbankan syariah, pasar sukuk, industri halal, pembiayaan berkelanjutan, serta memperkuat integrasi Indonesia dengan investor global, khususnya dari negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Timur Tengah, dan Asia Tenggara.
Namun, dukungan tersebut disertai sejumlah catatan. Asbisindo menegaskan PFII harus tetap menjaga stabilitas sistem keuangan, kepatuhan syariah, persaingan yang adil dengan industri domestik, perlindungan konsumen dan investor, serta tidak menjadi ruang bagi praktik regulatory arbitrage, tax avoidance, maupun aktivitas keuangan yang tidak memiliki substansi ekonomi nyata.
Asbisindo juga mengingatkan risiko apabila PFII hanya berkembang sebagai offshore financial center tanpa memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional. "Karena itu, insentif pajak, perizinan, dan fasilitas lainnya harus dikaitkan dengan indikator manfaat nyata, seperti investasi yang masuk, pembiayaan sektor riil, penciptaan lapangan kerja, transfer keahlian, peningkatan transaksi pasar keuangan domestik, dan dukungan kepada UMKM, terutama untuk industri halal," ujar Koko.
Selain itu, Asbisindo menyoroti potensi ketimpangan perlakuan antara pelaku usaha di PFII dan bank domestik. Apabila lembaga keuangan di PFII memperoleh fasilitas yang jauh lebih longgar dibandingkan bank-bank syariah nasional, kata Koko, dapat terjadi distorsi persaingan.
"Asbisindo mendorong agar bank umum syariah, unit usaha syariah (UUS), dan lembaga keuangan syariah domestik diberi akses yang setara dan selaras untuk berpartisipasi di PFII," ujarnya.
Asbisindo juga meminta agar kekhususan hukum dan administrasi PFII tidak mengurangi penerapan prinsip kehati-hatian, pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kebijakan moneter Bank Indonesia (BI), penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), maupun tata kelola syariah.
sumber : Antara

5 hours ago
3









































