REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mencermati meningkatnya paparan judi online (judol) pada anak. Arifah menyebut kondisi ini menjadi alarm serius ruang digital masih menyimpan berbagai ancaman terhadap tumbuh kembang dan keselamatan anak.
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital, tercatat sekitar 200 ribu anak Indonesia telah terpapar praktik judol. Hal ini menurut Arifah merupakan ancaman serius terhadap hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan memperoleh perlindungan dari berbagai bentuk eksploitasi di ruang digital.
"Penguatan perlindungan anak di ranah daring pun harus menjadi prioritas kita bersama. Keterlibatan anak dalam praktik judi online tidak dapat dipandang sebagai persoalan perilaku semata, melainkan bentuk kerentanan anak terhadap eksploitasi dan risiko digital yang memerlukan penanganan menyeluruh, sistematis, serta kolaboratif,” kata Arifah dalam keterangannya pada Sabtu (16/5/2026).
Arifah memandang anak merupakan kelompok sangat rentan terhadap berbagai modus eksploitasi digital. Apalagi karakteristik dunia digital yang cepat, terbuka, dan masif membuat anak mudah terpapar konten perjudian melalui iklan terselubung, permainan digital bermuatan judi, promosi influencer, hingga transaksi digital yang tidak dipahami risikonya oleh anak.
“Dalam banyak kasus, anak belum memiliki kapasitas memadai untuk memahami konsekuensi hukum, sosial, maupun psikologis dari aktivitas perjudian daring. Oleh karena itu, pendekatan perlindungan tidak dapat hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi harus diperkuat melalui upaya pencegahan, edukasi, pengawasan, serta pendampingan berkelanjutan,” ujar Arifah.
Arifah meyakini fenomena ini semakin menegaskan urgensi implementasi Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring (PARD) sebagai arah kebijakan nasional dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak. Sebagai bagian dari implementasi PARD, KemenPPPA terus memperkuat sinergi lintas sektor.
Dalam konteks pengawasan ruang digital, KemenPPPA mendukung percepatan pemutusan akses terhadap konten perjudian daring serta penguatan sistem deteksi dan pelaporan konten yang berpotensi membahayakan anak.
"Di saat yang sama, kami mendorong peningkatan literasi digital agar anak memiliki kemampuan berpikir kritis dan mampu menggunakan teknologi secara bertanggungjawab," ujar Arifah.
Bagi anak yang menjadi korban judol, KemenPPPA mendorong penguatan layanan pendampingan dan rujukan lintas sektor. Pendekatan yang digunakan menempatkan anak sebagai korban yang harus dilindungi, dipulihkan, dan didampingi tanpa stigma.
"Anak-anak Indonesia harus tumbuh dalam ruang digital yang aman, sehat, inklusif, dan bebas dari eksploitasi,” ucap Arifah.

2 hours ago
1











































