REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Intelektual Nahdlatul Ulama (NU) KH Ahmad Baso menilai, ketentuan larangan rangkap jabatan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) NU perlu dikaji kembali pada Muktamar ke-35 NU. Menurut dia, ketentuan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan praktik kepemimpinan para pendiri NU, termasuk KH Hasyim Asy'ari.
Ahmad Baso dikenal sebagai salah satu intelektual NU yang produktif menulis mengenai sejarah, pemikiran, dan tradisi pesantren. Sejumlah karya penting pria kelahiran Makassar tersebut antara lain, NU Studies: Pergolakan Pemikiran antara Fundamentalisme Islam dan Fundamentalisme Neo-Liberal, Islam Nusantara: Ijtihad Jenius dan Ijma' Ulama Indonesia, seri Pesantren Studies, serta Walisongo: Khittah Kebangkitan Bangsa dan Historiografi Islamisasi Nusantara. Karya-karyanya banyak mengulas sejarah NU, genealogi keilmuan pesantren, serta perkembangan Islam Nusantara.
Ahmad Baso mengatakan, dalam sejarahnya KH Hasyim Asy'ari tidak hanya memimpin NU sebagai Rais Akbar, tetapi juga pernah menjabat sebagai Ketua Majelis Syuro Partai Masyumi. Karena itu, ia menilai sejarah NU menunjukkan bahwa para ulama pendiri tidak menerapkan batasan kepemimpinan secara kaku.
"Kalau kita melihat sejarah besar NU, sejak para pendiri hingga para Rais Akbar, kita akan menemukan bahwa NU tidak pernah menerapkan aturan yang terlalu kaku dalam proses kaderisasi dan kepemimpinan," kata Ahmad Baso dalam diskusi bertajuk 'Muktamar NU untuk Semua', di Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).
Menurut Ahmad Baso, pengalaman sejarah tersebut perlu menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) pada Muktamar ke-35 NU yang akan digelar di Jombang pada 27-31 Agustus 2026. Ia menilai, larangan rangkap jabatan yang berlaku saat ini tidak semestinya dipahami sebagai ketentuan yang tidak dapat diubah. Sebab, sepanjang sejarah NU, mekanisme maupun aturan organisasi selalu berkembang mengikuti kebutuhan zaman.
"Bahkan KH Hasyim Asy'ari sebagai Rais Akbar NU juga pernah menjadi ketua Majelis Syuro Partai Masyumi. Itu menunjukkan bahwa dalam sejarah NU tidak ada pemisahan yang kaku seperti yang dipahami sekarang," ujarnya.
Ahmad Baso mengatakan, sejarah NU justru memperlihatkan beragam mekanisme dalam menentukan kepemimpinan organisasi. NU, kata dia, pernah menggunakan sistem pemungutan suara (voting), penjaringan calon, hingga mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Dalam beberapa momentum, Rais Aam bahkan pernah menggunakan hak veto untuk mengambil keputusan.
"Berbagai mekanisme itu pernah dipraktikkan NU. Tidak ada yang tabu dalam pengalaman sejarah NU untuk dijadikan rujukan membangun mekanisme organisasi," katanya.

4 hours ago
2

















































