Foto udara kondisi area bekas tambang galian C yang telah ditutup di Mancak, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (23/7/2026). Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten mencatat telah menutup sebanyak 32 lokasi tambang ilegal berbagai komoditas mulai dari galian C, batu Bara, hingga emas selama periode 2025 hingga Juli 2026 di sejumlah kabupaten/kota di Banten guna mencegah kerusakan lingkungan, abrasi, dan mengamankan potensi pendapatan daerah. (FOTO : ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)
Dinas ESDM Provinsi Banten mencatat sebanyak 32 lokasi tambang ilegal telah ditutup sepanjang 2025 hingga Juli 2026. Lokasi yang ditertibkan meliputi tambang galian C, batu bara, hingga emas yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Banten. (FOTO : ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)
REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Pemerintah Provinsi Banten terus memperketat penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin di berbagai daerah. Hingga Juli 2026, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten mencatat sebanyak 32 lokasi tambang ilegal telah ditutup.
Penertiban tersebut mencakup tambang galian C, batu bara, hingga emas sebagai upaya mencegah kerusakan lingkungan, abrasi, sekaligus mengamankan potensi pendapatan daerah dari sektor pertambangan yang dikelola secara legal.
sumber : Antara Foto

6 hours ago
2

















































