THR Ojol: RI Bisa Tiru Vietnam dan Amerika Beri Tunjangan Sopir Online

1 week ago 7

Jakarta, CNBC Indonesia - Pembayaran Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online (ojol) masih menjadi perdebatan. Sejumlah negara sebenarnya sudah memberi bonus yang mirip dengan BHR.

Presiden Prabowo Subianto mengatakan para pekerja ojek online (ojol) dan kurir online akan mendapatkan berupa uang tunai sebesar Rp 1 juta. Hal itu ia ungkapkan dalam sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jumat (21/3/2025).

"Saya mendengar mereka akan terima Rp 1 juta setiap pekerja (ojol). Tapi saya imbau pengusaha swasta kalau bisa ditambahlah ini. Mengimbau kan boleh nggak ada paksaan kan," kata Prabowo.

Namun, ia menegaskan permintaan untuk menambah nominal BHR itu cuma berupa imbauan. Sebab, Prabowo mengatakan, para aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, juga perlu menghitung kemampuan perusahaan masing-masing sembari tetap memperhatikan para mitra.

Sebelumnya, atas arahan Prabowo, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang meliputi BHR tersebut

Berikut 3 penting terkait BHR ojol pada SE Menaker:

A. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional, sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai, dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

B. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori seperti yang dimaksudkan pada huruf A di atas, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.

C. Bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Adapun mekanisme penyaluran BHR itu diserahkan kepada penyedia transportasi online masing-masing.

Perusahaan ojek online seperti Gojek dan Grab menyebut pengemudinya sebagai "mitra," sebuah istilah yang pertama kali dipopulerkan oleh Uber dan menjadi standar industri hingga saat ini. Dalam skema ini, driver dianggap sebagai wirausaha yang memiliki kebebasan mengatur jam kerja dan penghasilannya sendiri. Namun, status ini juga berarti mereka tidak mendapatkan hak-hak dasar pekerja, termasuk upah minimum, batasan jam kerja, dan tunjangan seperti BHR.

RI Bisa Tiru Vietnam

Sejumlah negara sudah memberikan bonus pada hari raya keagamaan bagi Mitra Ride Hailing. Di antaranya adalah Inggris, Amerika Serikat, dan Vietnam.

Dikutip dari laporan INDEF Berjudul "BHR Ojol: Solusi Sementara Tanpa Mengurai Akar Masalah", kebijakan insentif hari keagamaan sangat bervariatif. Di antaranya adalah memberikan bonus tambahan bagi driver yang melakukan perjalanan pada jam sibuk (peak hours), melayani permintaan di wilayah padat wisatawan, atau bekerja selama masa liburan nasional.

Di Vietnam, misalnya, salah satu perusahaan ride hailing terkemuka, Be Group memberikan bonus khusus dengan memenuhi jumlah perjalanan minimum dalam jangka waktu tertentu pada masa liburan dan akhir tahun.

Bagi pengemudi kendaraan roda 2, mereka yang bekerja pada 24 Desember 2022 (malam natal) dan tanggal 31 Desember 2022 (malam tahun baru), pengemudi yang menyelesaikan minimal 12 perjalanan antara pukul 16.00 - 22.59 WIB akan menerima bonus sebesar đ70.000 atau setara Rp45.114,16.

Bonus bisa diperoleh dengan syarat tingkat pembatalan tidak boleh melebihi 10%, tingkat penerimaan perjalanan harus mencapai minimal 85%, dan tingkat penyelesaian perjalanan harus minimal 65%.

Pendapatan Ojol

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata upah pekerja di sektor ekspedisi dan kurir di Indonesia bervariasi di tiap wilayah.

Dibandingkan dengan pekerja formal lainnya, pendapatan kurir dan driver ojol cenderung lebih rendah dan sangat bergantung pada jumlah orderan harian. Tidak adanya sistem gaji tetap membuat mereka harus bekerja lebih dari 8 jam sehari untuk mencapai pendapatan yang layak.

CNBC INDONESIA RESEARCH
[email protected]

(mae/mae)

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research