Terungkap Taufik Hidayat Residivis Kasus KDRT, Kini Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Yuvita

2 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Taufik Hidayat tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap korban Yuvita Tri Rezeki (29 tahun) di Kabupaten Bandung dijerat pasal berlapis oleh Polda Jawa Barat. Selain itu, tersangka pernah menjadi residivis dalam kasus kekerasan terhadap mantan istrinya.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan tindak pidana yang dilakukan Taufik Hidayat terhadap korban tidak wajar, dan sadis. Pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal yang berat.

"Mohon dukungan semuanya, supaya kekerasan yang dilakukan oleh tersangka ini mendapat hukuman yang setimpal," ucap dia di Mapolda Jabar, Jumat (26/6/2026).

Ia mengatakan pasal yang dikenakan yaitu pasal 466 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Adapun, pasal 446 ayat 2 tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman 9 tahun penjara dan pasal pasal 126 ayat 2 yaitu tindak pidana yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman 9 tahun. Selain itu, ia mengatakan tersangka merupakan residivis dalam kasus kekerasan terhadap mantan istri dan divonis hukuman satu tahun empat bulan penjara.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan Taufik Hidayat tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap Yuvita Tri Rezeki berlangsung selama 2 tahun sejak 2024 hingga 2026. Ia menyebut korban dianiaya mulai dari dipukul menggunakan tangan kosong, helm hingga senjata tajam.

"Dalam kurun waktu bulan Mei 2024 hingga bulan Juni 2026 di wilayah Bandung telah terjadi penganiayaan berat. Di mana pelaku melakukan beberapa kekerasan menyundut badan korban dengan rokok, memukul kepala dengan tangan kosong, memukul wajah korban, kepala, mulut, telinga menggunakan helm (ini dilakukan berulang-ulang), memukul dengan menggunakan meja kecil, pemantik korek api berbentuk pistol, sehingga mengakibatkan korban luka berat," ucap dia, Jumat (26/6/2026).

Selain itu, ia mengatakan pelaku menyekap dan mengunci korban dalam kamar serta meninggalkan pergi dalam keadaan tidak berdaya. Ia menyebut perkenalkan korban dengan pelaku berawal dari aplikasi Tinder pada 2024.

"Mereka berkenalan, merasa dekat, berhubungan dan sepertinya hidup satu rumah di dalam tempat kos. Terjadilah perpindahan-perpindahan tempat ketika mereka menjalani hubungan dari Mei 2024 sampai ke 2026 bulan Juni," kata dia.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research