Dorong Revisi UU Keuangan Haji, Kemenhaj: Sesuai Arahan Presiden

2 hours ago 1

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (kiri) berbincang dengan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak (kanan) sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mendorong pengelolaan dana haji yang lebih transparan dan akuntabel guna memastikan uang jamaah calon haji dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya. Dalam arti, dana yang telah mereka setorkan dapat digunakan seutuhnya untuk kepentingan perhajian.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan, pihaknya mendukung upaya revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Menurut dia, langkah penguatan regulasi tersebut sejalan dengan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar pengelolaan keuangan tidak memberatkan masyarakat.

"Bahkan, kami mendorong ke depan pengelolaan keuangan haji sesuai dengan instruksi Presiden juga harus transparan, harus akuntabel. Semua uang yang digunakan dari jemaah itu harus bisa dipertanggungjawabkan sepenuhnya untuk haji," kata Wamenhaj Dahnil, dikutip Antara pada Kamis (25/6/2026).

Melalui proses revisi Undang-Undang (UU) Pengelolaan Keuangan Haji, lanjut dia, Kemenhaj ingin memastikan jamaah calon haji mendapatkan banyak kemudahan serta perolehan nilai manfaat yang tinggi.  

Pihaknya juga meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar tidak berfokus pada upaya mengakumulasikan dana untuk kepentingan lembaga, melainkan mengakumulasikannya demi kepentingan jamaah yang lebih besar.  

Terkait dengan nominal biaya, Dahnil menyebut Kemenhaj lebih mendorong optimalisasi setoran awal Rp25 juta yang saat ini sudah berjalan agar menghasilkan nilai guna yang tinggi, dibandingkan harus menarik jumlah setoran yang lebih besar dari jamaah di awal.  

sumber : Antara

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research