Tersangka Bentrok Kemang Jaksel Bertambah Jadi 10 Orang

13 hours ago 7

CNN Indonesia

Jumat, 02 Mei 2025 16:50 WIB

Kepolisian menetapkan 10 tersangka dalam penyerangan terkait perebutan lahan di Kemang, Jakarta. Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun. Ilustrasi. Tersangka bentrok senapan angin di Kemang, Jaksel, bertambah dari 9 jadi 10 orang. (Foto: iStockphoto/ertyo5)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian menetapkan 10 orang sebagai tersangka penyerangan dan penyalahgunaan senjata api (senpi) terkait perebutan lahan yang terjadi di kawasan Kemang Raya, Jakarta Selatan pada Rabu (30/4) lalu.

"Para pelaku berhasil diamankan setelah terlibat penyerangan pada Rabu (30/4)," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih saat konferensi pers di Mapolres Jaksel, Jumat (2/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah tersangka bentrok Kemang ini bertambah dari sebelumnya 9 tersangka. Murodih merinci para pelaku antara lain KT (43), AS alias Agus (22), MW (29), YA (28), YE (26), PW (33), RTA (59), WRR (22), MAG alias Ade (40), AK alias Andy (47).

Mereka berperan sebagai pihak yang menyerang dan membawa senjata.

"Sepuluh orang sudah kita amankan kemudian dari keseluruhan dengan saksi-saksi sebenarnya itu ada 27 yang kita minta keterangan," ujarnya.

Kericuhan terkait perebutan lahan itu terjadi pada Rabu (30/4) sekira 09.25 WIB. Kedua belah pihak saling melempar kayu dan batu.

Tak hanya itu, ternyata kelompok penyerang membawa empat senjata berupa senapan angin jenis PVC dan tiga parang.

Saat itu ada salah satu pihak yang berupaya memasuki sebidang tanah. Namun, dari dalam ada kelompok yang merupakan ahli waris lahan tersebut.

Kericuhan semakin memuncak ketika ada yang mengeluarkan senjata api (senpi). Aksi tersebut juga menimbulkan kemacetan.

Anggota Polsek Mampang dibantu Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi lokasi dan memastikan situasi aman terkendali.

Atas kejadian tersebut, para pelaku terancam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau bahan peledak, dihukum dengan pidana penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Kemudian, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

(antara/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research