REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan kondisi mantan bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman dalam keadaan tidak sakit. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah melakukan pemeriksaan terhadap Aswad pada Oktober 2025 lalu terkait pengusutan korupsi penambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Anang mengatakan, status hukum Aswad dalam kasus tersebut masih sebagai saksi. Akan tetapi, kata Anang, beberapa aset milik Aswad sudah ada yang disita. “Waktu diperiksa di Kendari, kondisinya sehat,” kata Anang saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Kata Anang, beberapa aset dalam pengusutan kasus tersebut pun sudah ada yang dilakukan sita. Termasuk aset-aset milik Aswad. “Penggeledahan dan penyitaan sudah dilakukan. Itu ada rumah, ada perkantoran, baik kantor milik perusahaan-perusahaan, maupun instansi-instansi terkait,” ujar Anang.
Hingga saat ini, proses pengusutan kasus tersebut masih terus dilakukan. Terakhir, kata Anang, tim penyidik Jampidsus mengambil beberapa dokumen dan data kawasan hutan negara dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memastikan luasan hutan negara di Konawe Utara.
Aswad Sulaiman, merupakan Pj Bupati Konawe Utara 2007-2009, dan Bupati Konawe Utara periode 2011-2018. Pada 2017 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengumumkannya sebagai tersangka kasus korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel terhadap 17 perusahaan pertambangan nikel di Konawe Utara. Pemberian izin tersebut hanya dilakukan satu hari. Dan IUP yang diberikan kepada pihak-pihak swasta itu sebagian di antaranya merupakan lahan-lahan pertambangan milik PT Aneka Tambang (Antam).
Dalam penetapan sebagai tersangka itu, KPK mengumumkan korupsi yang dilakukan Aswad merugikan keuangan negara setotal Rp 2,7 triliun. KPK juga menyebutkan Aswad menerima uang suap sebesar Rp 13 miliar dari perusahaan-perusahaan yang mendapatkan IUP tersebut. Pada 2023 KPK sempat mengumumkan untuk melakukan penahanan terhadap Aswad. Akan tetapi penahanan itu batal karena dikabarkan Aswad dalam kondisi sakit. Dan kasus tersebut pun mangkrak tanpa proses ke pengadilan.
Pada 23 Desember 2025 terungkap, KPK telah menghentikan penyidikan kasus tersebut. KPK menyampaikan telah menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) atas kasus Konawe Utara itu terhitung sejak 17 Desember 2024 atau satu tahun sebelum diketahui publik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, SP3 tersebut diterbitkan karena tak cukup bukti untuk menuntaskan kasus itu. Dengan SP3 tersebut, pun status Aswad sebagai tersangka gugur.
Dihentikan kasusnya di KPK pada Rabu (31/12/2025), Kejagung mengumumkan mengambil alih penyidikan kasus tersebut. Kapuspenkum Anang pernah menerangkan, penyidik Jampidsus sudah mengusut kasus tersebut sejak Agustus-September 2025. Penyidikan di Jampidsus menyangkut soal IUP yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan tambang nikel merupakan lahan-lahan hutan produktif milik negara.
Eksplorasi tambang nikel yang dilakukan belasan perusahaan tersebut diduga masuk ke dalam areal hutan milik negara. Kata Anang, hingga saat ini Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih melakukan proses penghitungan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara dari dampak penambangan nikel di hutan-hutan milik negara tersebut.

1 month ago
11











































