RUU TNI: Masa Jabatan Panglima di Tangan Presiden

6 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyebut Revisi Undang-undang (RUU) nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI mengatur presiden memiliki kewenangan untuk mengatur perpanjangan jabatan perwira tinggi bintang 4 termasuk Panglima TNI sesuai diskresi yang dikeluarkan.

Sebab, dalam salah satu DIM RUU tersebut mengatur masa jabatan jenderal bintang 4 ditentukan oleh diskresi presiden.

"Ya diskresi presiden, jadi presiden yang menentukan, kalau presiden mau memperpanjang ya boleh, kalau enggak ya enggak usah," kata Dave di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dave menjelaskan aturan tersebut untuk mengakomodir keselarasan hubungan antara presiden RI dengan panglima yang kerap terkendala usia.

"Nah tapi sekarang dengan dibuat ini maka presiden bisa memutuskan sampai dengan presiden menilai sudah waktunya diganti atau sesuai dengan habisnya masa jabatan pemerintahan," jelas dia.

Kendati demikian, Dave memastikan batas maksimal usia pensiun jenderal bintang 4 akan tetap diatur dalam RUU tersebut.

"Nanti di dalam UU ada pengaturannya," ujar dia.

Atur siber hingga narkoba

Revisi UU TNI juga mengusulkan penambahan kewenangan TNI menghadapi sejumlah ancaman terhadap negara di luar darat, laut, dan udara.

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, TB Hasanuddin mengungkap penambahan kewenangan tersebut tertuang dalam Pasal 7. Pasal itu mengatur tugas TNI dalam operasi militer.

"Pasal 7 misalnya soal operasi militer selain perang, ada penambahan ayat, dari 14 menjadi 17 ayat," kata Hasan saat dihubungi, Rabu (12/3).

Ada penambahan empat ayat dalam Pasal tersebut dari semula 14 menjadi 17 ayat. Pada Pasal 15, ungkap Hasan, RUU TNI akan memberi kewenangan bagi TNI untuk membantu pemerintah dalam menghadapi ancaman siber.

Kemudian, pada ayat 16, TNI diusulkan bisa membantu pemerintah melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri. Lalu, pada ayat 17, TNI akan membantu pemerintah dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika, precursor, dan zat adiktif lain.

Selain itu, ada pula usul perubahan pada Pasal 47 terkait penempatan TNI aktif di jabatan sipil. RUU TNI mengizinkan prajurit aktif menduduki posisi di 15 instansi sipil dari semula 10.

Sementara, pada Pasal 53, RUU TNI akan menambah masa usia pensiun TNI mulai dari tingkat tamtama hingga perwira. Rinciannya yakni, tamtama menjadi 56 tahun, bintara 57 tahun, perwira sampai letnan kolonel menjadi 58 tahun, kolonel menjadi 59 tahun.

Kemudian, perwira bintang satu paling tinggi 60 tahun, perwira bintang dua paling tinggi 61 tahun, dan perwira bintang tiga paling tinggi 62 tahun.

"DPR belum membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) secara tuntas dan akan berhati-hati dalam proses revisi untuk menghindari kesalahan," katanya. 

Sebelumnya, pemerintah menargetkan RUU TNI bisa selesai sebelum reses atau sebelum libur lebaran 2025 atau Idulfitri 1446 Hijriah.

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan telah menugaskan Sekjen Kemenhan untuk ikut terlibat pembahasan RUU tersebut bersama DPR. Pihaknya ingin agar RUU TNI selesai sebelum masa reses DPR.

(dal/mab/thr)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research