RUU KUHAP Harus Jamin HAM dan Tak Tambal Sulam Pasal

14 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam mengatakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus sejalan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).

Ia menyebut rancangan ini masih menyimpan banyak persoalan, meski ada beberapa perbaikan dibanding KUHAP lama.

"KUHAP itu nafasnya juga harus nafas hak asasi manusia," ujar Anam di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan, hukum acara seharusnya menjamin perlindungan terhadap semua pihak dalam proses hukum, baik korban, saksi, maupun tersangka, sekaligus mengontrol penggunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum agar tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

Anam mencatat sejumlah poin positif dalam draf RUU KUHAP. Di antaranya adalah adanya pengaturan perlakuan terhadap perempuan, penyandang disabilitas, dan lansia dalam proses hukum, yang sebelumnya tak diatur secara eksplisit dalam KUHAP lama.

"Itu juga lumayan walaupun tidak rigid," kata Anam.

Selain itu, ia menilai pengaturan gelar perkara yang melibatkan jaksa pengawas juga merupakan langkah maju. Gelar perkara yang dilakukan lebih awal diyakini dapat mempercepat proses penanganan perkara sehingga tidak menghambat hak kebebasan seseorang.

"Prinsip utama di pidana itu cepat. Karena itu bersinggungan dengan hak orang, kebebasan orang, kemerdekaan orang. Sekali beleset, orang akan ditahan lama. Sekali beleset, dia kena status tersangka, tidak jelas-jelas apa prosesnya, reputasi dia juga hancur," kata Anam.

Anam juga mengkritisi pengaturan baru soal rencana penyelidikan yang kini mulai diatur dalam RUU KUHAP. Menurutnya, ketentuan ini positif sebagai bentuk transparansi, namun belum jelas siapa yang berwenang mengontrol pelaksanaannya.

Ia juga menyoroti kemungkinan penyalahgunaan kewenangan oleh penyelidik jika rencana penyelidikan ini tak diawasi dengan ketat.

"Menangkap orang ya jangan penyelidik, tapi penyidik. Karena dengan penyidik itu statusnya jauh lebih jelas daripada penyelidik. Penyelidik itu kan belum jelas nih," katanya.

Ia menduga sejumlah ketentuan dalam draf RUU KUHAP ini dibuat dengan pendekatan penanganan terorisme dan keamanan negara.

Hal ini menurutnya bermasalah jika diterapkan secara umum, terutama karena bisa mengikis prinsip-prinsip dasar HAM dalam proses peradilan.

Anam turut menyoroti pasal yang memungkinkan pembicaraan antara advokat dan klien dalam kasus tertentu, khususnya yang menyangkut keamanan negara, bisa disadap aparat penegak hukum. Menurut Anam hal itu tidak bisa dibenarkan.

"Yang problem paling serius adalah pembicaraan advokat dengan klien yang dalam konteks keamanan negara itu bisa didengarkan oleh penegak hukum, oleh polisi maupun oleh jaksa. Itu nggak boleh," ujarnya.

Ia menekankan bahwa dalam sistem peradilan pidana yang menjunjung HAM, advokat adalah pihak yang harus diberi ruang untuk mengontrol prosedur dan substansi.

"Kalau di level pembicaraan dan advokat sama klien, harusnya memang itu tertutup, apapun masalahnya," kata Anam.

Jangan tambal sulam pasal

Sementara itu Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono juga menyoroti pentingnya revisi KUHAP yang menurutnya sudah sangat tertinggal.

Ia menekankan revisi KUHAP harus mencerminkan perubahan sistem, bukan sekadar tambal sulam pasal.

"Revisi KUHAP itu adalah perubahan sistem. Tambal sulam pasal bisa jadi menjawab persoalan-persoalan taktis, tapi kalau tidak ada perubahan sistem, maka itu sama saja menurut saya omong kosong," ujarnya.

Pujiyono mengkritik DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang telah disusun DPR maupun pemerintah karena belum mencerminkan perubahan sistemik.

Ia pun menyoroti pasal larangan advokat berbicara di luar sidang sebagai salah satu contoh ketidaksesuaian dengan prinsip perlindungan hukum dalam sistem peradilan.

Pujiyono menutup dengan analogi pentingnya KUHAP sebagai ruh dari sistem hukum pidana.

"KUHP ibaratnya adalah bodinya, hukum materiil, tubuhnya. Tubuh tanpa ruh, tubuh tanpa jiwa, mati," pungkasnya.

Pembahasan RUU KUHAP ditargetkan rampung dalam waktu yang tidak lama dan akan menyesuaikan bersama KUHP yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Meski begitu, pembahasan RUU KUHAP kini tengah memicu polemik karena menyangkut perubahan sistem peradilan pidana yang berdampak pada perlindungan hak-hak tersangka, korban, hingga kebebasan pers.

Sejumlah pasal dinilai berpotensi mengancam keadilan proses hukum dan menimbulkan ketimpangan kewenangan antar lembaga penegak hukum.

(fra/kay/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research