Refleksi Bersama untuk Perbaikan Tata Kelola Layanan Daycare

7 hours ago 4

Oleh: Fitria Pramudina Anggriani, Anggota Badan Akreditasi Nasional PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah; Penyusun kajian untuk rancangan Rencana Aksi Nasional Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif 2025-2029; dan penyusun utama Kajian Peta Jalan PAUD Berkualitas 2020-35, Kemendikdasmen

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus kekerasan pada anak di Little Aresha, Yogyakarta, menorehkan luka. Layanan yang sejatinya menyediakan ruang aman bagi anak, justru menjadi tempat di mana kekerasan itu terjadi. 

Kasus ini juga memancing respon beragam yang mewakili berbagai sudut pandang.  Ada yang mempertanyakan keputusan orang tua, ada yang menyoroti kelalaian dalam memilih layanan, ada pula yang mengarah pada penyelenggara yang dianggap tidak patuh atau terlalu berorientasi bisnis. 

Semua respons tersebut berangkat dari satu asumsi yang sama: bahwa ada bagian dari sistem yang seharusnya bekerja, tetapi tidak berjalan sebagaimana mestinya. 

Dalam kasus kekerasan di daycare, data dalam berbagai publikasi media menyiratkan bahwa perhatian lebih banyak tertuju pada perizinan. Ketika kasus penganiayaan di Wensen School (Depok) terungkap pada 2024, data yang beredar menyebutkan bahwa dari 110 daycare yang terdata, hanya 12 yang berizin resmi, yang artinya sekitar 89 persen beroperasi tanpa izin. Dalam menanggapi kasus Little Aresha di Yogyakarta lalu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kembali menggunakan data terkait perizinan, yakni: sekitar 44 persen daycare belum memiliki izin operasional. 

Namun, pertanyaan yang lebih mendasar perlu diajukan: jika semua daycare berizin, apakah berarti anak-anak akan aman? Dan apakah negara benar-benar telah membangun tata kelola daycare yang bekerja sebagai sebuah sistem, alih-alih sekadar deretan regulasi yang berdiri sendiri-sendiri? Sejauh ini, berbagai temuan menunjukkan bahwa yang kita miliki lebih menyerupai kumpulan instrumen kebijakan, alih-alih sebuah sistem yang saling terhubung.

Apa sebetulnya yang dimaksud dengan layanan daycare? 

Dalam pemahaman praksis, layanan daycare kerap dipahami sebagai tempat untuk “menitipkan” anak selama orang tua bekerja.  Jika ditilik dari lensa kerangka kebijakan, layanan ini lebih dekat dengan definisi pengasuhan di dalam Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2020, yakni upaya untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik bagi anak. Dalam konteks tersebut, layanan daycare dapat dipahami sebagai bentuk pengasuhan yang dilakukan oleh pihak selain keluarga dan non-residensial, di mana sebagian fungsi pengasuhan harian anak dijalankan oleh pihak di luar keluarga (pengasuh) untuk periode waktu tertentu.

Tentu pengasuhan di sini, tidak dapat dipahami sempit hanya sekedar memastikan anak diganti popok atau dalam pengawasan. Pada masa usia dini, khususnya hingga usia delapan tahun, anak ada pada fase kesempatan yang tak kembali. Pada masa tersebut, arsitektur otak berkembang pesat dan bergantung pada intensitas dan kualitas interaksi dengan orang dewasa.

Melalui interaksi tersebut, fondasi perkembangan kognitif, sosial, emosional, dan fisiknya dibangun, yang kelak menentukan potensinya dalam menjalani kehidupan di usia dewasa. Karenanya, konsensus internasional menempatkan pengasuhan dan pendidikan bukanlah sebagai dikotomi, melainkan sebagai satu napas yang tidak putus dalam kerangka early childhood education and care (ECEC). 

Kesadaran akan keterpaduan ini tercermin dengan masuknya Taman Penitipan Anak sebagai jenis satuan PAUD di dalam UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Namun, keterpaduan ini tidak berarti mengaburkan perbedaan kebutuhan penyediaan layanan antar keduanya.  Masing-masing memiliki perannya dalam mendukung perkembangan anak usia dini.

Dalam hal ini, layanan daycare, atau mari kita interpretasikan sebagai pengasuhan sementara, tetap memiliki kebutuhan yang spesifik, yakni kebutuhan perawatan dalam hal kesehatan dan gizi, perlindungan serta infrastruktur pendukungnya, yang tidak sama dengan kriteria minimum untuk penyelenggaraan layanan pendidikan. 

Ekspansi Kebijakan Tanpa Tata Kelola yang memadai? 

Dalam beberapa tahun terakhir, negara secara aktif mendorong perluasan layanan daycare. Undang-Undang No. 4 Tahun 2024 menetapkan akses penitipan anak sebagai hak, sementara Peta Jalan Ekonomi Perawatan 2025-2045 menegaskan keterkaitannya dengan partisipasi kerja perempuan. Kebijakan ini menempatkan daycare sebagai hak dari perempuan bekerja.

Dorongan ini kemudian diperkuat melalui Surat Edaran Bersama 6 Menteri No. 2 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Penyelenggaraan Tempat Penitipan Anak di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD, Swasta, dan Masyarakat, yang mendorong ekspansi layanan penitipan anak lintas sektor.

Sinyal kebijakannya jelas: Pertama, layanan daycare adalah hak bagi keluarga bekerja; kedua, negara telah menyiapkan tata kelola yang aman bagi keluarga untuk memanfaatkan layanan tersebut; serta ketiga mengundang peran serta masyarakat untuk turut menjadi penyelenggara. Namun di tengah dorongan ekspansi tersebut, apa yang sebenarnya dimaksud dengan layanan daycare itu sendiri, dan apakah kejelasan tersebut sudah hadir dalam satu sistem yang memandu berbagai pihak yang terlibat secara baik?  

Kembali pada pertanyaan di awal: apakah perizinan menjamin layanan daycare yang layak? 

Dalam praktik, anjuran untuk memeriksa Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bagian dari pengecekan layanan daycare dapat menjadi langkah yang relevan. Kepemilikan NIB menunjukkan bahwa suatu aktivitas telah terdaftar secara administratif dan memiliki dasar legal untuk beroperasi.

Izin, standar, dan pengawasan memang saling berkelindan, namun masing-masing memiliki distinksi fungsi. Izin memberi legalitas, artinya layanan boleh beroperasi. Standar menyajikan kriteria minimum tentang apa yang dianggap aman dan layak. Pengawasan memastikan hal tersebut benar-benar terjadi di lapangan. Dalam kerangka Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diatur PP No. 28 Tahun 2025, NIB berfungsi sebagai penanda legalitas administratif. Ia tidak secara otomatis menunjukkan bahwa suatu layanan telah memenuhi standar pengasuhan tertentu, maupun bahwa kualitas layanan tersebut telah diverifikasi melalui mekanisme pengawasan.

Taman Penitipan Anak, yang merupakan salah satu jenis satuan PAUD dari jalur nonformal adalah unit yang secara semantik paling mendekati fungsi layanan daycare.  Namun karena menginduk pada Standar Nasional Pendidikan yang disusun Kemendikdasmen, persyaratan pendiriannya mengikuti kriteria untuk layanan pendidikan, dan tidak secara spesifik mengatur kriteria minimum pengasuhan sementara. 

Artinya, kepemilikan izin sebagai TPA tidak dapat serta-merta dipahami bahwa kelayakannya terpenuhi. Lebih jauh, skema perizinan yang berlaku saat ini juga menciptakan kerentanan struktural bagi penyelenggara. Temuan FGD Direktorat PAUD tahun 2024 mengungkapkan bahwa dalam praktiknya, TPA harus beroperasi terlebih dahulu selama satu hingga dua tahun, menunggu hingga jumlah peserta didik mencukupi sebelum izin operasional dapat diterbitkan. Artinya, dalam durasi waktu tersebut, penyelenggara mengalami kerentanan. Kondisi ini memerlukan peninjauan serius atas pembagian kewenangan antara pusat dan daerah segera.  

Dalam lanskap ini, terdapat sejumlah kebijakan dari kementerian lain. Taman Asuh Sayang Anak (TAMASYA) yang dikembangkan Kemendukbangga/BKKBN secara resmi bertujuan meningkatkan kuantitas dan kualitas TPA melalui penguatan kompetensi pengasuh, pemantauan tumbuh kembang, dan penguatan layanan rujukan, yang artinya sebuah program edukasi bagi pengasuh yang bekerja melalui TPA yang sudah ada.

Namun dalam Surat Edaran Bersama 6 Menteri No. 2 Tahun 2025, TAMASYA disebut sebagai "contoh layanan" penyelenggara TPA.  Ambiguitas ini menjadi indikasi absennya kesepakatan bersama tentang apa yang dimaksud dengan "unit layanan" dan apa yang dimaksud dengan "program”.  

Di sisi lain, Taman Asuh Ramah Anak (TARA) didefinisikan sebagai layanan pengasuhan sementara bagi anak usia 0-6 tahun yang berlandaskan pemenuhan hak-hak dasar anak sesuai tahap perkembangannya, sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024. Namun, menimbang mandat kelembagaan KemenPPPA berdasarkan Perpres Nomor 186 Tahun 2024 yang berfokus pada perumusan kebijakan dan koordinasi lintas sektor, bukan penyelenggaraan layanan publik secara langsung, mungkin TARA lebih tepat dipahami sebagai kerangka standardisasi layanan pengasuhan, bukan sebagai unit layanan yang berdiri sendiri.

Pemahaman ini diperkuat oleh bentuk operasionalnya di lapangan. TARA hadir dalam wujud paling formal sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI 9255:2024) yang mencakup berbagai ragam layanan penitipan anak, serta melalui skema sertifikasi bagi penyelenggara yang memenuhi kriteria tersebut, meski adopsinya masih terbatas. Namun TARA juga dirujuk sebagai label fasilitas daycare di lingkungan kementerian dan BUMN yang secara sukarela mengadopsi pedoman tersebut.  

Dalam posisi demikian, pertanyaan kuncinya menjadi lebih mendasar: bagaimana standar TARA, termasuk SNI 9255:2024, terhubung dengan mekanisme perizinan dan pengawasan TPA yang berada di bawah kerangka Kemendikdasmen? Apakah kriteria tersebut diadopsi ke dalam norma sektor pendidikan dan menjadi bagian dari standar yang diverifikasi saat perizinan, ataukah tetap berdiri sebagai kerangka terpisah yang tidak mengikat?

Tanpa keterhubungan ini, standar yang baik hanya akan berlaku bagi penyelenggara yang secara sukarela mengadopsinya, sementara mayoritas layanan tetap beroperasi di luar jangkauan standar tersebut, menyisakan ketidakpastian bagi penyelenggara maupun keluarga tentang apa yang sesungguhnya dianggap layak. 

Sementara itu, Taman Anak Sejahtera (TAS) yang diselenggarakan Kementerian Sosial merupakan bentuk layanan pengasuhan alternatif berbasis lembaga yang juga secara fungsi relevan dengan layanan daycare. TAS beroperasi dengan kerangka regulasi yang telah ada sejak 2012 dan mencakup aspek pendirian, penyelenggaraan, hingga perizinan. Namun program ini mengalami vakum operasional pasca-pandemi dan baru mulai dihidupkan kembali pada 2025 melalui konsep TAS PRIMA (Taman Anak Sejahtera Profesional, Responsif, Inklusif, Modern, dan Adaptif). Penguatan ini mencakup rencana penyusunan regulasi baru, standar operasional, peningkatan kapasitas pengasuh, hingga akreditasi dan sertifikasi, yang menurut pernyataan resmi Kemensos sendiri, regulasi yang menjadi payung hukumnya juga masih disiapkan.   

Ketika berbagai istilah ini, TPA, TAS, TARA, dan TAMASYA, disebut secara bersamaan dalam satu kerangka kebijakan, seperti dalam Surat Edaran Bersama 6 Menteri No. 2 Tahun 2025, muncul kesan bahwa infrastruktur layanan daycare telah tersedia dan siap dioperasionalkan. Namun, kesan ini perlu ditelaah lebih kritis. Mana dari istilah ini yang merujuk pada bentuk unit layanan yang dapat diselenggarakan masyarakat swasta melalui perizinan? Mana yang berupa program dan standar? Serta bagaimana keragaman ini menjadi sistem yang saling melengkapi dan bukan kumpulan inisiatif yang berdiri sendiri. 

Hak anak, keluarga dan pekerja: Kebijakan yang terajut secara sistemik  

Kita sering mengira bahwa ketika saat berbagai kebijakan hadir - baik dalam bentuk peraturan menteri, pedoman, panduan, modul pelatihan, standar, sertifikasi, hingga aplikasi dengan segala fungsinya -  maka sebuah sistem telah terbentuk. Seolah-olah dengan bertambahnya instrumen, maka kualitas layanan pun dengan sendirinya menguat. 

Namun, benarkah demikian? 

Dalam praktik, koordinasi lintas unit teknis dan antar kementerian merupakan tugas yang sangat menantang, karena sering kali tidak menjadi prioritas. Bukan karena tidak mungkin dilakukan, melainkan karena tidak menjadi ukuran utama dalam menilai kinerja. Ketika keberhasilan lebih mudah diukur dari serapan anggaran dan jumlah program yang dihasilkan, maka keterhubungan antar kebijakan menjadi sesuatu yang sekunder. Penting, namun tidak mendesak.  

Dalam kasus kekerasan di daycare yang sudah menjadi pola berulang, kita perlu bersama-sama melihat perihal yang lebih mendasar. Yakni, bagaimana berbagai instrumen kebijakan tersebut hadir untuk menutupi kekosongan serta kekurangan. Alih-alih, ragam instrumen tersebut hadir, tetapi tidak selalu terangkai. Kesenjangan dalam sistem akhirnya meningkatkan kerentanan masyarakat yang menaruh kepercayaan pada kehadiran negara. 

Jika demikian, dari mana seharusnya kita memulai? 

Pemerintah sebaiknya dapat menata dari yang sudah ada. Langkah awalnya sederhana, tetapi mendasar: yakni kejelasan kewenangan. Siapa yang berhak menyelenggarakan layanan daycare, dan siapa yang bertanggung jawab mengawasinya di tingkat daerah. Tanpa kejelasan ini, setiap instrumen kebijakan berikutnya kehilangan arah.  

Berangkat dari pijakan tersebut, maka selanjutnya, diperlukan kesepakatan lintas kementerian mengenai standar minimum layanan pengasuhan sementara. Bukan standar yang ideal - melainkan standar yang memadai untuk memastikan keamanan, kelayakan dan juga keterjangkauan. Tanpa keterjangkauan akses maupun biaya, maka niat baik dari UU KIA dan Peta Jalan Perawatan tidak dapat terwujud.

Demikian juga, kompetensi pengasuh dalam sertifikasi pun perlu menapak - karena idealnya, kepemilikan sertifikat sebagai proksi kepemilikan kompetensi seorang pengasuh, perlu terjahit ke dalam persyaratan pendirian layanan daycare. Tanpa keterhubungan dengan mekanisme perizinan, standar layanan, dan skema kesejahteraan, kepemilikan sertifikasi belum tentu dapat terkonversi menjadi pengakuan profesional maupun peningkatan kesejahteraan yang sangat diperlukan oleh pendidik TPA yang ada di jalur nonformal dengan segala kerentanannya.  

Setelah tata kelola terajut rapi, maka informasi mengenai mekanisme perizinan yang telah ditetapkan perlu diakses dengan mudah oleh penyelenggara. Hal ini penting kerentanan penyelenggara dalam ketidakpastian prosedur dan standar yang berlaku. Kejelasan proses kerja adalah hak bagi mereka dengan niat baik untuk merespon kebutuhan di masyarakat.  

Mekanisme pengawasan berkala pada akhirnya menjadi ujung tombak pelindungan. Melalui skema yang menapak untuk diterapkan oleh pemerintah daerah dengan keragaman kapasitas fiskalnya, sehingga tidak hanya memastikan kepatuhan, tetapi juga memberikan ruang pembinaan bagi penyelenggara untuk memenuhi standar yang ditetapkan.

Dalam konteks ini, arena penguatan sebenarnya telah tersedia. Integrasi antara implementasi Peta Jalan Ekonomi Perawatan dengan Peraturan Presiden No 60 tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUDHI) - yang sejak awal dirancang sebagai ruang kolaborasi lintas sektor agar anak usia dini mendapatkan layanan holistik (kesehatan gizi, pengasuhan, pendidikan, pelindungan dan kesejahteraan) secara sinambung, menawarkan kemungkinan untuk merangkai berbagai instrumen tersebut menjadi satu sistem yang berkesinambungan.

Namun, tantangan sesungguhnya terletak pada pola kerja oleh ragam unit lintas kementerian. Membangun sesuatu yang baru seringkali lebih mudah. Hasilnya lebih cepat terlihat. Tetapi merajut yang sudah ada menjadi satu kesatuan yang bekerja membutuhkan upaya yang berbeda: kesediaan untuk berkoordinasi, untuk menyesuaikan, dan untuk bekerja melampaui batas sektoral.

Masyarakat dapat berperan dengan terus bersuara dan kritis mengingatkan bahwa di balik tantangan tata kelola tersebut, ada hak anak dan keluarga atas layanan pengasuhan yang aman, layak, dan terjangkau yang perlu dipenuhi. Demikian juga, ada hak pengasuh atas pengakuan kompetensi, kesejahteraan yang layak, dan perlindungan, serta hak penyelenggara atas kenyamanan bekerja saat mereka merespon undangan dari negara dan kebutuhan masyarakat. 

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research