Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026. (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan itu mengatur pengetatan impor sejumlah komoditas pangan guna mendukung swasembada serta menjaga keseimbangan pasar domestik.
Regulasi ini merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan impor barang pertanian dan peternakan. Aturan tersebut diundangkan pada 24 April 2026 dan mulai berlaku efektif pada 8 Mei 2026.
“Permendag Nomor 11 Tahun 2026 merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025, menambah beberapa ruang lingkup barang yang diatur impornya. Tujuannya untuk menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi harga produsen dalam negeri, serta memperkuat ketahanan pangan nasional,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Ia merinci, pengaturan baru ini memasukkan sejumlah komoditas ke dalam daftar pembatasan impor. Komoditas tersebut meliputi gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan dalam kelompok beras, serta buah pir dalam kelompok hortikultura.
Penguatan tata kelola impor juga ditunjukkan melalui kewajiban bagi importir untuk memperoleh Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan berdasarkan rekomendasi teknis Kementerian Pertanian sebelum melakukan pemasukan barang.
“Importir harus terlebih dahulu memperoleh rekomendasi teknis, kemudian mengajukan Persetujuan Impor secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window sebelum melakukan impor,” ujar Budi.
Proses perumusan kebijakan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui koordinasi lintas kementerian. Penyusunan dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Perdagangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026.
“Setiap usulan penyesuaian kebijakan, termasuk pembatasan impor, berasal dari kementerian dan lembaga teknis serta para pemangku kepentingan. Usulan tersebut kemudian dibahas melalui koordinasi lintas kementerian,” jelasnya.

7 hours ago
4














































