Kamis 30 Apr 2026 19:48 WIB
Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih jalani sidang vonis kasus korupsi chromebook.
Rep: Prayogi/ Red: Edwin Dwi Putranto
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 Mulyatsyah bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/4/2026). Majelis hakim memvonis mantan dua anak buah Nadiem Makarim dengan pidana 4 dan 4,5 tahun penjara. Keduanya ialah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur SD Kemendikbudristek serta Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek. (FOTO : Republika/Prayogi)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 Sri Wahyuningsih usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/4/2026). Majelis hakim memvonis mantan dua anak buah Nadiem Makarim dengan pidana 4 dan 4,5 tahun penjara. Keduanya ialah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur SD Kemendikbudristek serta Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek. (FOTO : Republika/Prayogi)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 Mulyatsyah bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/4/2026). Majelis hakim memvonis mantan dua anak buah Nadiem Makarim dengan pidana 4 dan 4,5 tahun penjara. Keduanya ialah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur SD Kemendikbudristek serta Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek. (FOTO : Republika/Prayogi)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 Sri Wahyuningsih menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/4/2026). Majelis hakim memvonis mantan dua anak buah Nadiem Makarim dengan pidana 4 dan 4,5 tahun penjara. Keduanya ialah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur SD Kemendikbudristek serta Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek. (FOTO : Republika/Prayogi)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/4/2026). Majelis hakim memvonis mantan dua anak buah Nadiem Makarim dengan pidana 4 dan 4,5 tahun penjara. Keduanya ialah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur SD Kemendikbudristek serta Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek. (FOTO : Republika/Prayogi)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 Sri Wahyuningsih bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/4/2026). Majelis hakim memvonis mantan dua anak buah Nadiem Makarim dengan pidana 4 dan 4,5 tahun penjara. Keduanya ialah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur SD Kemendikbudristek serta Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek. (FOTO : Republika/Prayogi)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/4/2026). Majelis hakim memvonis mantan dua anak buah Nadiem Makarim dengan pidana 4 dan 4,5 tahun penjara. Keduanya ialah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur SD Kemendikbudristek serta Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek. (FOTO : Republika/Prayogi)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 Sri Wahyuningsih usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/4/2026). Majelis hakim memvonis mantan dua anak buah Nadiem Makarim dengan pidana 4 dan 4,5 tahun penjara. Keduanya ialah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur SD Kemendikbudristek serta Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek. (FOTO : Republika/Prayogi)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Majelis hakim memvonis mantan dua anak buah Nadiem Makarim dengan pidana 4 dan 4,5 tahun penjara. Keduanya ialah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur SD Kemendikbudristek serta Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek.
sumber : Republika
Berita Lainnya

4 hours ago
3














































