CNN Indonesia
Jumat, 14 Mar 2025 20:18 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua DPR Puan Maharani meminta eks Kapolres Ngada NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dihukum seberat-beratnya dalam kasus dugaan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur.
Menurut Puan, kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa.
"Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang sangat luar biasa sehingga harus ada hukuman berat dan tidak boleh ada toleransi sedikitpun," kata Puan dalam keterangannya, Jumat (14/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puan mengingatkan penghapusan kekerasan seksual masih jadi pekerjaan rumah semua pihak. Ia pun mengatakan kasus AKBP Fajar hanya fenomena puncak gunung es.
Karena itu, dia berharap pelaku bisa dihukum berat. Apalagi Fajar merupakan aparat penegak hukum. Ada tambahan hukuman bagi pejabat pelaku kekerasan seksual merujuk UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Jika negara gagal memberikan keadilan bagi korban dan tidak serius dalam upaya pencegahan, maka kasus serupa akan terus terulang," ucap politisi PDIP itu.
Bertalian dengan itu, Puan meminta agar korban mendapat perlindungan maksimal. Ia tak ingin perlindungan yang diberikan negara hanya formalitas.
Puan mendukung langkah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Kementerian Sosial yang mendampingi korban. Ia juga berharap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut melindungi para korban.
"Korban harus mendapatkan layanan pemulihan trauma secara komprehensif. Anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual harus diberikan terapi psikososial untuk membantu mereka pulih dari dampak psikologis," ujar Puan.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebut Fajar telah membuat dan menyebarkan konten pornografi anak. Konten itu diunggah Fajar ke situs internet.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan jumlah korban pelecehan seksual dalam perkara ini sebanyak empat orang. Korban terdiri dari tiga anak dan satu orang dewasa.
Trunoyudo menjelaskan korban yaitu anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR usia 20 tahun.
Ia pun mengatakan penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 16 orang, di antaranya termasuk empat korban. Selain itu, ada empat orang manajer hotel dan dua orang personel Polda NTT.
(thr/tsa)