Poin-poin Penting Perubahan RUU TNI Jelang Disahkan di Paripurna

1 day ago 5

8000hoki Data Akun website Slot Gacor China Terpercaya Sering Lancar Scatter Online

hoki kilat Top Demo web Slots Maxwin Japan Terpercaya Gampang Scatter Full Online

1000 Hoki Online Data Daftar situs Slot Gacor Myanmar Terkini Gampang Win Full Online

5000 hoki Data Demo situs Slot Maxwin Singapore Terpercaya Sering Lancar Scatter Terus

7000 Hoki Online Data Daftar web Slots Gacor Indonesia Terbaik Pasti Scatter Full Terus

9000 hoki Situs website Slots Maxwin Terbaik Mudah Lancar Win Full Non Stop

Daftar games Slots Maxwin server Malaysia Terpercaya Pasti Lancar Win Full Online

Idagent138 Id Slot Game Terbaik

Luckygaming138 login Slot Anti Rungkad

Adugaming Daftar Id Slot Anti Rungkad Online

kiss69 Daftar Akun Slot Anti Rungkad Terbaik

Agent188 Daftar Id Slot Game Terpercaya

Moto128 Daftar Akun Slot Game Terpercaya

Betplay138 login Id Slot Maxwin Terbaik

Letsbet77 login Id Slot Anti Rungkad Online

Portbet88 login Id Slot Gacor Terpercaya

Jfgaming Akun Slot Anti Rungkat

MasterGaming138 Slot Maxwin Terbaik

Adagaming168 Daftar Id Slot Maxwin Terpercaya

Kingbet189 Daftar Id Slot Game Online

Summer138 Akun Slot Game Terpercaya

Evorabid77 Id Slot Terpercaya

Jakarta, CNN Indonesia --

RUU TNI Nomor 34 Tahun 2004 selangkah lagi disahkan menjadi undang-undang lewat rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (20/3).

RUU TNI sebelumnya telah sepakati di tingkat satu. Delapan atau seluruh fraksi partai politik menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang meski mendapatkan banyak kritik publik.

Publik terutama menyoroti poin perluasan instansi sipil yang bisa diduduki prajurit aktif. Mereka menilai RUU TNI berpotensi kembali menghidupkan dwifungsi angkatan bersenjata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini daftar perubahan RUU TNI yang telah disepakati dalam rapat tingkat satu antara DPR dan pemerintah.

Kewenangan baru operasi militer (Pasal 7)

DPR dan pemerintah menyepakati kewenangan baru TNI secara institusi menyangkut operasi militer selain perang (OMSP). Ketentuan itu tertuang lewat Pasal 7 ayat 2.

Semula, UU TNI mengatur 17 tugas pokok TNI dalam OMSP. Lewat revisi UU terbaru ada dua kewenangan yang ditambah: pertama, TNI bisa membantu menanggulangi ancaman siber; kedua, TNI bisa melindungi dan menyelamatkan warga negara atau kepentingan nasional di luar negeri.

Semula, ada usulan agar TNI secara institusi juga bisa dilibatkan dalam penyalahgunaan narkotika. Namun, usulan itu dibatalkan dan tak tercantum dalam naskah RUU yang disepakati di tingkat satu.

Penempatan jabatan sipil (Pasal 47)

Pemerintah dan DPR sepakat menambah empat instansi sipil yang bisa ditempati prajurit aktif. Dengan penambahan itu, kini ada 14 instansi sipil yang bisa ditempati prajurit aktif dari semula 10.

Empat instansi yakni, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).

Sementara 10 sisanya, ada Kementerian Koordinator Bidang Politik Dan Keamanan; Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional; Kementerian Sekretariat negara & Sekretariat Militer Presiden; Badan Intelijen Negara; Badan Siber Dan/Atau Sandi Negara; Lembaga Ketahanan Nasional; Badan Search And Rescue (SAR) Nasional; Badan Narkotika Nasional; dan Mahkamah Agung.

Batas usia pensiun (Pasal 53)

RUU TNI juga menyepakati penambahan batas usia pensiun berdasarkan kepangkatan. Batas usia pensiun dibagi dalam tiga klaster, yakni tamtama dan bintara, perwira menengah, dan perwira tinggi.

Rinciannya, bintara dan tamtama 55 tahun, perwira sampai dengan pangkat kolonel 58 tahun, perwira tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, dan perwira tinggi bintang 2 jadi 61 tahun.

Lalu, perwira tinggi bintang 3 jadi 62 tahun dan perwira tinggi bintang 4 jadi 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai keputusan presiden.

(thr/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research