REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI — Pemerintah Provinsi Papua Barat menegaskan setiap pelepasan kawasan hutan untuk perluasan perkebunan sawit harus mendapatkan persetujuan tertulis dari masyarakat adat pemilik hak ulayat. Tanpa persetujuan itu, izin tidak akan diterbitkan.
Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat Jimmy Walter Susanto mengatakan, provinsi tersebut telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang mewajibkan surat persetujuan dari masyarakat adat dalam setiap permohonan pelepasan kawasan hutan.
“Kalau masyarakat adat tidak setuju, Pak Gubernur tidak akan keluarkan rekomendasi dan kami juga tidak akan mengeluarkan pertimbangan teknis,” kata Jimmy, Senin (4/1/2026).
Ia menegaskan, masyarakat adat adalah subjek utama dalam setiap pengambilan kebijakan kehutanan. Pendekatan itu, menurutnya, bertujuan mencegah konflik sosial dan menjaga kelestarian hutan seiring masuknya investasi.
Sejak 2019, Pemerintah Provinsi Papua Barat tidak lagi menerbitkan izin baru perkebunan sawit sebagai bagian dari upaya menurunkan emisi gas rumah kaca. Kebijakan itu juga menjadi bagian dari dukungan terhadap target Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 yang dicanangkan pemerintah pusat.
“Kebun sawit di Papua Barat ini kebun lama. Tidak ada izin baru,” tegas Jimmy. Saat ini, kebun sawit tersebar di Manokwari, Teluk Bintuni, dan Fakfak.
FOLU Net Sink 2030 mencakup tujuh strategi utama seperti pengurangan deforestasi, pengelolaan hutan lestari, dan peningkatan cadangan karbon melalui restorasi dan rehabilitasi lahan.
Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma sebelumnya mengingatkan agar pemerintah tidak gegabah memperluas perkebunan sawit di Tanah Papua tanpa kajian komprehensif.
Ia menekankan bahwa hutan bagi masyarakat Papua bukan sekadar ruang hidup, tetapi bagian dari identitas dan sumber keberlangsungan hidup.
“Masyarakat adat Papua memandang hutan sebagai ibu, tempat berlindung, dan tempat memberikan kehidupan,” ujar Filep.
Menurutnya, Tanah Papua memiliki ekosistem yang sangat sensitif dan tidak boleh dijadikan objek uji coba investasi. Ia juga menyinggung dampak kerusakan alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai pelajaran penting.
“Mungkin Pak Presiden Prabowo mendapat referensi kurang lengkap dari tim ahli soal rencana untuk menambah kebun sawit di Papua,” kata Filep.
sumber : Antara

1 day ago
3














































